Aktivis Lingkungan Ajak Masyarakat Selamatkan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 02:18 WIB
Aktivis Lingkungan Ajak Masyarakat Selamatkan Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Kerusakan hutan di Suaka Margasatwa Muara Singkil akibat pembalakan liar. [dokumentasi pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis lingkungan Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) tengah prihatin dengan kondisi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, Aceh, yang belakangan banyak terdapat aktivitas pembalakan liar. Bahkan karena aktivitas ilegal tersebut, SM Rawa Singkil kehilangan tutupan hutan sebanyak 716 hektar.

Pembalakan liar dilakukan untuk membuka lahan pertanian kelapa sawit. Padahal, SM Rawa Singkil merupakan kawasan suaka alam, bagian dari kawasan konservasi yang harus dilindungi.

Koordinator Hukum P2LH, Wahyu Pratama, menyebut kerusakan ini sangat mengkhawatirkan karena dibiarkan terjadi terus-menerus.

"Meski aktivitas ilegal itu telah berlangsung lama dan kian masif, belum terlihat upaya serius dari pemangku kawasan untuk menghentikan dan menindak secara hukum aktivitas ilegal di kawasan ini," ujar Wahyu, dalam keterangan yang diterima Suara.com.

Baca Juga: Bocor! Ini Foto Surat Luhut Pandjaitan yang Tolak Terminal LNG di Mangrove Bali

P2LH sudah beberapa kali menyampaikan pengaduan dan laporan terkait aktivitas alih fungsi lahan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui situs pengaduan.menlhk.go.id dan lapor.go.id.

Selain itu, P2LH juga telah membuat petisi di laman change.org. dengan tujuan untuk mendesak Menteri LHK agar menyelamatkan SM Rawa Singkil. Hingga kini, petisi tersebut telah mendapat 1.071 tanda tangan.

"Kami mengajak kita semua untuk menandatangani petisi ini. Jika tidak, SM Rawa Singkil hanya akan tinggal sejarah," kata Wahyu.

Kawasan SM Rawa Singkil merupakan lanskap rawa gambut yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa yang tinggi, serta berperan besar untuk mitigasi perubahan iklim. Bahkan, ia adalah salah satu rawa gambut yang menjadi habitat terbesar Orangutan Sumatera (pongo abelii) saat ini di Aceh.

Rawa gambut ini ditunjuk sebagai Suaka Margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 166/Kpts-II/1998 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tanggal 26 Februari 1988. Dalam Kepmen tersebut, kawasan SM Rawa Singkil memiliki luas ±102.500 hektar yang terbentang di tiga kabupaten/kota, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga: Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Ditangkap, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Beri Amnesti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI