Suara.com - Para pengusaha impor atau importir diingatkan untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan sepanjang momen Lebaran 2023. Hal itu mengingat adanya pelarangan truk sumbu 3 beroperasi saat Lebaran tahun ini.
Pelarangan tersebut akan berdampak pada banyaknya barang yang tertahan di pelabuhan, sehingga akan mengakibatkan adanya biaya tambahan, yang nilainya tidak kecil.
“Cost-nya terlalu tinggi bagi kami para penerima barang atau importir, jika nanti terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Terpaksa barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan,” ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur, Hengky Kurniawan.
Menurutnya, surat keputusan bersama (SKB) terkait pelarangan tersebut keluarnya terlalu mepet dengan waktu penerapannya. Peraturan itu baru terbit pada tanggal 5 April 2023 dan harus diberlakukan pada tanggal 17 April 2023, jam 16.00 WIB.
“Karena pada saat itu, kebetulan jatuh pada hari Senin, kemungkinan banyak kapal yang bersandar di pelabuhan, khususnya di wilayah kami Pelabuhan Tanjung Perak. Pada tanggal 17-18 khususnya, terkait bongkar itu kemungkinan masih ada,” tuturnya.
Menurutnya, untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan, ada dwelling time atau waktu mulai kontainer dibongkar dan diangkut (unloading) dari kapal sampai peti kemas meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama selama 3 hari. Lewat dari tiga hari, selanjutnya, secara otomatis barang-barang itu akan ditarik ke Pemindahan Lokasi Penumpukan atau PLP lini dua.
Baca Juga: China Berpotensi Jadi 'Penguasa Energi' Usai Jadi Importir Utama Gas Alam Rusia
“Jika itu terjadi, kepada kita, para penerima barang atau importir sudah terkena biaya pelayanan storage atau pelayanan penumpukan dan lift on-lift off atau Lo-Lo peti kemas internasional yang nilainya cukup besar,” ucapnya.
Sebagai informasi, PT Pelabuhan Indonesia II/ IPC Tanjung Priok menetapkan tarif dasar untuk storage sebesar Rp 42.500/boks/hari untuk peti kemas 20 kaki. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp 85.000/boks/hari. Sementara, untuk tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki senilai Rp 285.500/boks/hari. Sedangkan Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp 428.250/boks.
Hengky juga mengatakan, lamanya waktu pelarangan akan merugikan para importir, sebab bisa terkena biaya demurrage karena keterlambatan untuk mengembalikan peti kemas yang kosong ke pelabuhan. Menurutnya, shipping line atau perusahaan penyedia layanan pengiriman barang hanya memberikan container free time demurrage sekitar 14 hari.
Seperti diketahui, pada Lebaran 2023, pemerintah melakukan pelarangan beroperasi truk 3 sumbu, baik di jalan tol maupun non tol dari pada 17 April hingga 2 Mei 2023. Banyaknya tambahan pengeluaran yang akan dikeluarkan akibat pelarangan truk 3 sumbu pada saat lebaran nanti, menurut Henky, bisa membuat para importir tidak bisa bersaing lagi di pasaran.
Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga keberatan dengan diterapkannya pembatasan angkutan logistik pada saat momen Lebaran.
“Saya sebagai ketua asosiasi juga keberatan kalau pemerintah buat aturan kayak gitu. Kita sendiri juga keberatan karena adanya pembatasan terhadap angkutan logistik pada saat momen lebaran nanti,” ujar Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim.
Dia mengatakan logistik itu bukan hanya sekedar ekspor impor semata tapi juga termasuk pergerakan barang di dalam negeri juga. Terkait barang-barang ekspor impor, dia juga memperingatkan agar dalam kebijakan yang akan dibuat pemerintah terkait Lebaran itu tidak mengganggu pengiriman barang ke luar negeri dan pengangkutan barang-barang dari luar negeri ke penerimanya.