Suara.com - Baru-baru ini, pemerintah membuat aturan baru, yaitu melarang truk sumbu 3 bagi industri air minum dalam kemasan (AMDK) beroperasi selama Lebaran 2023. Hal ini dikahawatirkan akan berpotensi menyebabkan terjadinya kelangkaan air minum galon di masyarakat.
Kondisi ini pernah terjadi saat pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang truk angkutan AMDK beberapa tahun lalu.
Pada 2016 dan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah melarang kendaraan berat melintas selama musim mudik Lebaran. Akibatnya saat itu di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga Serang, Bandung, dan wilayah pulau Jawa mengalami kelangkaan AMDK.
Pada Lebaran 2008, pelarangan terhadap truk sumbu 3 ke atas juga menyebabkan kelangkaan yang sama. Kondisi tersebut juga sangat berdampak terutama pada kemasan galon yang memerlukan kembalinya botol kosong dari pelanggan karena transportasi botol kosong kembali ke pabrik pun ikut terdampak.
Kondisi serupa juga terjadi pada Lebaran 2011. Selain sulit ditemukan di agen penjualan hingga minimarket, harganya pun menjadi lebih mahal. Adapun kebutuhan air minum kemasan di Jakarta dan sekitarnya setiap hari mencapai 16 juta liter, yang mana sekitar 70% adalah kemasan galon.
Hal yang sama soal kelangkaan air minum juga terjadi pada 2012. Selain mengurangi jumlah pasokan, distributor juga mengurangi frekuensi pendistribusian. Pembatasan distribusi ini membuat produk tersebut sering menghilang di tingkat pengecer.
Baca Juga: Menteri PUPR: Pamsimas Merupakan Bagian dari Program Penyediaan Air Minum
Tak hanya di tingkat pengecer di warung-warung, persediaan air mineral kemasan galon juga menghilang di beberapa pasar swalayan, seperti Indomaret dan Alfamart. Warga sudah mencari ke beberapa tempat, tetapi sering pulang tanpa hasil. Dalam kondisi keterbatasan itu, harga produk AMDK juga mengalami kenaikan tiga kali lipat dari harga normal.
Pada Lebaran tahun ini, pemerintah kembali melarang truk sumbu 3 bagi industri AMDK untuk beroperasi. Dikhawatirkan, kelangkaan air dalam galon akan berulang.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama mengatakan, Lebaran tidak boleh mengganggu aktivitas distribusi logistik. Menurutnya, peniadaan distribusi barang akan menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah dan mengakibatkan terjadinya kenaikan harga yang memicu inflasi.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga tidak setuju adanya wacana kebijakan pembatasan angkutan logistik saat Lebaran, karena alasan kemacetan. BPKN beralasan justru dengan adanya pelarangan tersebut, masyarakat akan dibuat menderita karena terjadi kelangkaan barang yang dibutuhkan saat Lebaran.
Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, jika angkutan logistik dilarang menjelang Idul Fitri, masyarakat justru akan menjadi kesulitan untuk mendapatkan barang-barang yang akan diperlukan
Terkait logistik Idul Fitri ini, pemerintah sebaiknya belajar dari pengalaman-pengalaman tahun lalu. Dia mengatakan, dengan perbaikan infrastruktur jalan yang lebih baik, seharusnya tak ada lagi permasalahan terkait kemacetan jalan separah tahun-tahun sebelumnya.