Suara.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk obat sirup Dexa Group dinyatakan aman dari cemaran Ethylene Glycol (EG)/Diethylene Glycol (DEG).
Perlu diketahui, BPOM memiliki standar pengawasan yang tinggi.
Untuk mendapatkan status rilis terkait batas aman cemaran EG/DEG dari BPOM RI, bukanlah pekerjaan yang mudah.
"Kami sudah melakukan pengujian secara mandiri terhadap produk-produk sirup, dan hasil uji mandiri tersebut juga sudah diverifikasi oleh BPOM, serta menunjukkan hasil bahwa produk-produk obat sirup yang diproduksi oleh perusahaan kami sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh BPOM dan dinyatakan aman” kata V. Hery Sutanto, dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan bahwa perusahaan farmasi diminta untuk melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu.
Kemudian, BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku, produk jadi sirup atau cairan obat dalam, serta informasi terkait lainnya yang diperlukan untuk pemastian pemenuhan standar, mutu, keamanan dan khasiat obat tradisional atau suplemen kesehatan secara konsisten oleh pelaku usaha.
Verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku, serta metode pengujian yang mengikuti standar Farmakope terkini.
BPOM menerapkan persyaratan ketat untuk menetapkan produk obat sirup agar aman digunakan.
Tentunya ketersediaan obat sirup di pasaran menjadi terbatas dan sedikit pilihannya.
Hery Sutanto menuturkan bahwa seluruh produk obat sirup Dexa Group telah dinyatakan lulus verifikasi oleh BPOM dan dinyatakan aman dari cemaran EG/DEG sejak Oktober 2022.
Baca Juga: Belum Bersertifikat Halal, Penikmat Es Krim Mixue Asal China di Indonesia Kebablasan
Terbaru, lanjut dia, per tanggal 26 Desember 2022 melalui surat keterangan bernomor B-PW.02.04.4.43.12.22.991 untuk PT Dexa Medica dan B-PW.02.04.4.43.12.22.997 untuk PT Ferron Par Pharmaceuticals.