Suara.com - Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati pada 25 November 2022 mengingatkan lagi kepada kita untuk berani mengatakan "tidak" dan menolak semua bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk anak.
Untuk diketahui, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini masih meningkat setiap tahunnya baik di lingkungan kerja, keluarga atau masyarakat.
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa dari 22.578 kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2022, sebanyak 20.539 korban kekerasaan dialami oleh perempuan dan anak perempuan.
Lebih lanjut berdasarkan data tersebut, 58% korban perempuan ditemukan dari kekerasan Rumah Tangga, 11,5% dari fasilitas umum, dan 1,4% dari tempat kerja.
Selain itu, Korban Kekerasan terhadap Anak (KtA) tercatat sebanyak 2.436 orang, dimana 53,8% dari korban KtA adalah korban kekerasan seksual.
Terkait hal tersebut, P&G Indonesia kembali menegaskan komitmen dan aksi nyatanya terkait pencegahan kekerasan seksual baik di lingkungan internal organisasi, maupun di masyarakat yang didukung oleh kemitraan bersama Save the Children.
Seluruh upaya ini sejalan dengan komitmen sosial (citizenship) perusahaan tersebut, khususnya pilar Kesetaraan dan Inklusi (Equality and Inclusion).
“Bagi kami, nilai-nilai Kesetaraan dan Inklusi adalah bagian fundamental dari identitas kami dan bagaimana kami menjalankan bisnis," jelas Saranathan Ramaswamy, Presiden Direktur P&G Indonesia, dalam keterangan rilisnya, Senin (28/11/2022).
Dengan misi Force for Growth and Force for Good, perusahaannya, lanjut Saranathan, bercita-cita untuk menciptakan organisasi dan lingkungan dimana akses dan kesempatan yang sama untuk berkembang tersedia bagi semua orang.
Baca Juga: Perempuan dan Anak Rentan Kekerasan di Pengungsian, KemenPPPA Terjunkan Tim ke Lokasi Gempa Cianjur
Oleh karena itu, dalam semangat Hari Internasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, perusahaannya akan terus melanjutkan inisiatif dan mendukung penuh segala upaya kesetaraan gender dalam memerangi kekerasaan baik di lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat, guna membantu masyarakat mewujudkan kesetaraan hak bagi perempuan dan anak.
Terkait komitmenya tersebut, Saranathan menuturkan bahwa sejak 2018, P&G berkolaborasi dengan Save The Children memerangi kekerasan seksual terhadap anak-anak, khususnya anak-anak perempuan, dengan mendorong terciptanya peluang yang setara bagi anak laki-laki dan perempuan dan mendukung perubahan perilaku yang lebih sensitif terhadap gender di kalangan remaja, orang tua, dan guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kasus pernikahan di bawah umur masih tinggi di Indonesia, terutama di Provinsi Jawa Barat dimana terdapat jumlah kasus kekerasan anak tertinggi dengan total 1.766 kasus. Provinsi Jawa Barat juga menempati posisi kedua sebagai provinsi dengan masalah perkawinan di bawah umur terbanyak dengan angka 11,48% dari keseluruhan kasus pada 2020.
Terkhusus di Kabupaten Cianjur, data dari Forum Anak Daerah Kabupaten Cianjur tahun 2021 menunjukkan bahwa Kabupaten Cianjur menempati posisi tertinggi kedua pada tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat tentang masalah perkawinan di bawah umur dengan angka 48,6%.
Terkait hal ini, Saranathan mengatakan perusahaanya meyakini bahwa akses pendidikan yang setara merupakan salah satu instrumen penting dalam memerangi kekerasan seksual, khususnya praktik perkawinan di bawah umur.
Menyadari hal tersebut, dihadirkanlah program “We See Equal” sebagai bagian dari implementasi komitmen sosial P&G dalam Kesetaraan & Inklusi yang merepresentasikan intervensi komprehensif terhadap Violence Against Women and Girls (VAWG).
Program We See Equal pertama kali diluncurkan pada 2018 untuk memastikan anak perempuan mendapatkan kesempatan yang sama dengan anak laki-laki.
Persamaan hak dan kesempatan meliputi akses terhadap pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan yang berkualitas, kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan memberikan ruang yang aman untuk berpartisipasi, serta memiliki status sosial ekonomi yang lebih baik.
Selain upaya pemerintah, LSM dan pihak swasta, upaya untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat, termasuk dari masing-masing individu.
Oleh karena itu, Yanti Kusumawardhani selaku Child Protection Specialist dari Save the Children Indonesia juga turut membagikan beberapa hal yang dapat kita lakukan dalam mendeteksi, mencegah, melaporkan dan memberantas kekerasan terhadap perempuan khususnya anak-anak di lingkungan sekitar kita.
Dalam mencegah eksploitasi dan kekerasan seksual pada anak, baik laki-laki dan perempuan, Save the Children menekankan pentingnya beberapa pendekatan.
Pertama, penyadaran; Menyadari perilaku dari semua pihak terkait upaya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual, baik di dalam kehidupan pribadi, maupun pekerjaan.
Kedua, pencegahan; meminimalisasi risiko segala bentuk kekerasan dan eksploitasi anak.
Ketiga, pelaporan; mengambil langkah saat timbul kecurigaan atau kekhawatiran terkait dugaan kekerasan seksual atau eksploitasi anak.
Keempat, menanggapi; memastikan bahwa tindakan segera diambil untuk mengidentifikasi dan menangani laporan kekerasan dan eksploitasi anak, dan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak/orang yang terlibat.