Suara.com - Menjawab kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan dan simplifikasi pelayanan di berbagai sektor kepada masyarakat. Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai pun turut mendukung upaya pemerintah tersebut melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa PMK ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 12 September 2022 di Jakarta, dan akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 nanti.
Hatta mengatakan, melalui PMK ini pihaknya berupaya memberikan payung hukum terkait kemudahan dalam pengajuan keberatan, permohonan pencabutan keberatan, serta penerbitan dan penyampaian keputusan keberatan di bidang kepabenan dan cukai. “Mulai Januari 2023 nanti seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding). Pengguna jasa dapat mengakses sistem ini melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan dapat melihat alur proses keberatan yang diajukan secara real time pada aplikasi tersebut,” imbuhnya.
Menilik dari peraturan baru tersebut, ada beberapa hal harus diperhatikan dalam pengajuan keberatan secara digital ini. Keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui Siap Tanding dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, keberatan dapat disampaikan secara manual melalui Kantor Bea Cukai terdekat.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Capai Target, Timbal Balik ke Wajib Pajaknya Gimana?
Terkait pencabutan keberatan, ada beberapa hal penting yang harus dipehatikan oleh pengguna jasa. Selain pengajuannya dilakukan secara elektronik, permohonan pencabutan keberatan hanya dapat diajukan sebelum adanya keputusan Direktur Jenderal. Jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, maka permohonan pencabutan disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Bea Cukai tempat keberatan diajukan, dan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai.
Hatta menjelaskan bahwa Direktur Jenderal akan memutuskan keberatan yang diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya berkas pengajuan keberatan di sistem. Keputusan tersebut akan disampaikan kepada pemohon secara real time melalui sistem saat Direktur Jenderal menandatanganinya secara elektronik. Namun jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, maka keputusan Direktur Jenderal akan disampaikan secara manual paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditetapkan.
“Terhadap pengajuan keberatan dan/atau pencabutan pengajuan keberatan yang telah disampaikan sebelum PMK ini berlaku, maka pengajuan akan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017. Untuk penjelasan dan berbagai ketentuan yang lebih rinci, PMK ini dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PMK_136_2022,” jelas Hatta.
Dalam upaya menyosialisasikan ketentuan ini ke masyarakat, Bea Cukai pun gencar menggelar kegiatan sosialisasi. Di Surabaya, secara daring Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan sosialisasi kepada lebih dari 280 pengguna jasa ada pertengahan November lalu (17/11). “Diharapkan dengan adanya ketentuan baru ini dapat meningkatkan pelayanan dalam bidang kepabeanan dan cukai, sehingga ke depannya dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak,” pungkas Hatta.
Baca Juga: Jumlah Pemungut Bertambah, PPN Pajak Digital Capai Rp 9,66 Triliun