Suara.com - Tingginya harga komoditas dunia dan menguatnya permintaan ekspor dari negara mitra mempengaruhi kinerja ekspor di Indonesia. Untuk mendukung kinerja ekspor tetap positif, pemerintah melalui Bea Cukai melaksanakan asistensi kepada pengusaha eskpor dan impor terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini dilaksanakan di Lamongan, Pamekasan, dan Tanah Bumbu.
Sebagai upaya nyata mendorong pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai Gresik memberikan asistensi kepada pelaku usaha di bidang ecoprint, yaitu Soe Art Jaya yang berlokasi di Kabupaten Lamongan, pada Kamis (10/11). Sebelumnya, pada tahun 2021, PT Soe Art telah berhasil mengirim sampel produk ke Hongkong. Asistensi ini sebagai bentuk pendampingan kepada PT Soe Art untuk melaksanakan ekspor produknya.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa melalui program layanan Kemudahan Layanan Informasi dan Izin Kebeacukaian Ekspor (Klinik Ekspor), Bea Cukai Gresik berhasil mengantarkan 21 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melaksanakan ekspor. “Program Klinik Ekspor meliputi pemberian asistensi nomor induk berusaha (NIB), perizinan fasilitas kepabeanan, pendampingan pembuatan modul ekspor hingga memberikan akses pasar ke luar negeri,” imbuhnya.
Di Pamekasan, Bea Cukai Madura memberikan layanan Klinik Ekspor terhadap pengusaha pabrik rokok di wilayah pengawasannya, pada (25/10). Layanan ini sebagai pembekalan terhadap pabrik rokok di wilayah Kabupaten Pamekasan yang akan melaksanakan ekspor. Asistensi ini untuk memberikan pendampingan kepada pengusaha terkait mutasi rokok yang akan diekspor, seperti penyiapan dokumen ekspor.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Baru Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
Hatta menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 59/PMK.04/2017, rokok yang akan diekspor mendapatkan fasilitas berupa tidak dipungut cukai. “Pada prinsipnya, setiap rokok yang dikeluarkan dari pabrik harus dilunasi cukainya yaitu dengan pelekatan pita cukai. Namun, khusus untuk rokok yang akan diekspor tidak dipungut cukai dan harus dilengkapo dokumen mutasi atau pengangkutan barang kena cukai yaitu dokumen CK-5,” ujarnya.
Selanjutnya, di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Bea Cukai Kotabaru melaksanakan asistensi ke salah satu UMKM di bawah wilayah pengawasannya, yaitu T-CHIC Geliat Tenun Pagatan, pada Senin (21/11). Abdul Aziz, pemilik usaha T-CHIC Geliat Tenun Pagatan mengaku bahwa produk tenun miliknya berhasil mendapat konsumen dari pembeli perorangan maupun instansi pemerintah dan swasta. Abdul berharap melalui asistensi yang dilakukan oleh Bea Cukai Kotabaru dapat memajukan bisnisnya melalui ekspor. “Saya berharap agar ke depannya, pemerintah pusat maupun daerah dapat memberi perhatian dan pemberdayaan UMKM kain tenun pagatan, sehingga usaha ini akan tetap lestari,” ujar Abdul.