Suara.com - Dukung kemajuan industri dalam negeri, Bea Cukai kembali berikan fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan di Jakarta dan Medan. Hal ini sejalan dengan perwujudan fungsi Bea Cukai, sebagai industrial assistance dan trade facilitator.
Di Jakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas kepabeanan pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Sentra Mitra Selaras. PLB merupakan fasilitas kepabeanan berupa gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya. Beberapa manfaat PLB di antaranya berupa pemberian izin fasilitas PLB dapat memberikan dampak seperti efisiensi biaya logistik, mendukung pertumbuhan industri domestik, serta sebagai upaya perbaikan sistem logistik nasional.
"Dengan fasilitas PLB, perusahaan yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara dan bergerak di bidang pergudangan sejak 2017 ini bisa mendapatkan penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penagguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor)," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Sementara itu di Medan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Energi Oleo Persada (EOP). Pemberian fasilitas ini dilakukan setelah perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian tersebut melakukan pemaparan proses bisnisnya.
Baca Juga: Bea Cukai Sumatera Utara Gagalkan Peredaran Miliaran Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Pakaian Bekas
Disebutkan Hatta kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.
"Kami berharap pemberian fasilitas kawasan berikat tersebut dapat digunakan dengan bijaksana dengan mengikuti aturan-aturan yang ada. Semoga dengan adanya fasilitas fiskal ini akan dapat meningkatkan daya saing perusahaan ke depannya," ujarnya.