Suara.com - Suatu sore, admin Instagram Bea Cukai mendapatkan direct message yang menanyakan kebenaran sebuah transaksi online shop. Si penanya mengaku baru memesan barang, tetapi setelahnya ia dihubungi pihak Bea Cukai yang menagih uang sebesar Rp3.750.000 sebagai biaya pengurusan izin pengeluaran barang tersebut. Tak hanya itu, si penanya juga diancam untuk segera mentransfer uang itu dalam lima menit, jika tidak ia akan dikenakan denda Rp100 juta dan hukuman sembilan bulan penjara.
Mungkin, bagi sebagian orang ancaman tersebut tak masuk akal dan sudah dapat diindikasi sebagai penipuan. Namun tak ayal, penipuan bermodus online shop dengan mengatasnamakan Bea Cukai dan disertai ancaman serupa masih banyak memakan korban dan menyebabkan kerugian material yang fantastis. Artinya, kewaspadaan akan penipuan di dunia maya masih harus ditingkatkan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (10/11) mengatakan pada bulan September 2022 tercatat ada 659 laporan atas penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang diterima di seluruh saluran layanan informasi Bea Cukai. "Laporan kasus penipuan yang diterima tidak seluruhnya merupakan kasus penipuan yang sudah menimbulkan kerugian pada korbannya. Ada beberapa yang masih merupakan indikasi penipuan dan belum menimbulkan kerugian. Namun dari total tersebut, 347 pengaduan atau 52,7%-nya merupakan kategori penipuan material, dengan kerugian yang dialami sejumlah Rp564.484.150," rincinya.
Hatta melanjutkan, penipuan berkedok online shop masih menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Tak tanggung-tanggung, laporan atas penipuan dengan modus ini mencapai 311 kasus penipuan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berbelanja daring. Terlebih pada tanggal-tanggal kembar seperti 11.11, ketika berbagai online shop memberikan promo dan diskon besar-besaran.
Baca Juga: Bertengkar Hebat dengan Bebi Romeo, Meisya Siregar Curhat Panjang di Instagram
"Masyarakat tetap harus waspada! Iming-iming barang bagus dengan harga murah justru sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab dalam meraup keuntungan pribadi dengan melakukan penipuan, seperti penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Pastikan berbelanja di online shop resmi dan bertransaksi dengan aman," ujarnya.
Disarankan Hatta, jika mendapat informasi barang kiriman yang tertahan Bea Cukai, segera periksa statusnya pada www.beacukai.go.id/barangkiriman, "Jika pelaku tidak dapat menunjukkan nomor resi, sehingga barang tidak bisa dilacak, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan. Selain itu, perlu diketahui bahwa Bea Cukai tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi, karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing," tambahnya.
Hatta menegaskan masyarakat dapat mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan melalui saluran komunikasi atau media sosial resmi Bea Cukai, yaitu contact center Bravo Bea Cukai 1500225, livechat yang dapat diakses melalui laman bit.ly/bravobc dan livechat.beacukai.go.id, fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI.
"Jika masyarakat aktif mengonfirmasi indikasi penipuan, diyakini aksi penipuan dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan dapat dihindari. Terbukti, melalui tindakan konfirmasi yang dilakukan oleh masyarakat, selama bulan September, Bea Cukai telah menggagalkan kerugian material sebesar 1,1 miliar Rupiah dan mata uang asing senilai lima ribu Peso," tutupnya.
Baca Juga: 11 November Memperingati Hari Apa? Ini Kaitan Single Day dan Hari Belanja Online