Suara.com - Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 kilogram kokain dari Brazil dengan modus swallow (ditelan). Upaya penyelundupan ini dilakukan oleh seorang wanita warga negara asing (WNA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Selasa, (11/10/2022).
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat menjelaskan, tersangka adalah seorang WNI berpaspor Peru berinisal EAM (39), yang merupakan penumpang pesawat dengan rute Sao Paolo (Brazil)-Dubai-Jakarta.
Syarif mengatakan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan pengawasan terhadap penumpang, tim segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap target, meliputi pemeriksaan barang bawaan dan fisik.
“Dari hasil pemeriksaan fisik badan, diketahui terdapat kandungan kokain dalam urin tersangka, sehingga petugas melanjutkan pemeriksaan dengan rontgen di bagian perut, hasilnya diketahui terdapat benda asing menyerupai kapsul yang diduga berisi narkotika,” katanya.
Baca Juga: Bea Cukai Bekali Pengetahuan Kepabeanan untuk Calon Pekerja Migran
Selanjutnya dengan bantuan medis dan pengawasan anggota, tersangka berhasil mengeluarkan kapsul tersebut yang diduga berisi narkotika jenis kokain.
“Setelah dua hari, berhasil dikeluarkan sebanyak 116 kapsul foil aluminium dari tubuh tersangka dengan berat bruto setiap kapsul 10-12 gram dan total berat bruto mencapai 1,196 gram (1,2 kilogram). Tim selanjutnya melakukan uji awal terhadap isi kapsul tersebut dan mendapatkan hasil positif kokain,” terang Syarif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa melakukan tindakan ini demi keselamatan keluarganya dari ancaman jaringan narkoba di Brazil dan Peru. Dalam kasus ini, tersangka mengaku dipaksa oleh seorang warga negara Brazil yang dikenalnya dengan nama “Koko” untuk menyelundupkan kokain ke Indonesia, khususnya wilayah Jakarta dan Bali.
Hingga saat ini, tim masih melakukan pengembangan perkara untuk dapat mengungkap jaringan di balik kasus ini.
Syarif menegaskan, dari 1,196 gram narkotika jenis kokain yang berhasil disita, jika diasumsikan 1 gramnya dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 11.960 jiwa, dan menghemat keuangan negara dalam rangka rehabilitasi mencapai Rp10.671.310.000.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Narkoba di Riau dan Aceh
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas sinergi dan kerja sama dalam penindakan ini. Sebagai community protector, Bea Cukai siap berkomitmen penuh dalam mencegah masuknya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.