Suara.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing, yang akan melakukan tugas di event G-20. Widodo menyatakan, kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20, yang akan berlangsung 15-16 November di Bali.
“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G-20, kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” jelasnya, di Jakarta Kamis (20/10/2022).
Widodo merinci, dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa Kunjungan, Orang Asing partisipan G20 wajib membawa berkas sebagai berikut:
1. Paspor Kebangsaan meliputi:
Baca Juga: Menuju KTT G20 Bali, Sederet Kendaraan Elektrifikasi Ini Hadir dengan Komitmen Energi Hijau
- Paspor Diplomatik,
- Paspor Dinas, atau
- Paspor Biasa/Paspor Umum, yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
3. Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia
4. Tiba di wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta atau Ngurah Rai pada tanggal 1 - 18 November 2022
“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian, ” ujar Widodo.