Suara.com - Bea Cukai merupakan institusi yang diamanahkan Undang-Undang untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam upaya mengoptimalkan fungsi kepabeanan di Pelabuhan Labuan Bajo, Bea Cukai Labuan Bajo lakukan pelayanan terhadap impor sementara Kapal Cruise “Heritage Adventurer” dengan menggunakan dokumen kepabeanan Vessel Declaration, pada Jumat, (14/10/2022).
“Kapal Cruise dengan bendera negara Portugal ini membawa lebih dari 100 orang yang terdiri dari kru dan penumpang. Rencananya, kapal ini akan berkunjung ke beberapa tempat di wilayah Republik Indonesia,” ungkap Ahmad Faesol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Labuan Bajo.
Ahmad mengatakan bahwa impor sementara adalah kegiatan pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. “Kegiatan impor sementara dilengkapi dengan dokumen Vessel Declaration, yaitu dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts),” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, pelabuhan Labuan Bajo adalah salah satu pelabuhan yang berlokasi di Kabupaten Manggarai Barat yang berfungsi sebagai tempat pelayanan kepabeanan atas impor sementara kapal pesiar asing. Pelabuhan Labuan Bajo sendiri diproyeksikan untuk menjadi pintu utama bagi para wisatawan yang ingin melakukan wisata bahari di Labuan Bajo.
Baca Juga: Puluhan Ribuan Mikol dan Rokok Ilegal Bernilai Rp10 Miliar Dimusnahkan di Batam
“Kami berharap melalui pelayanan kepabeanan yang diberikan dapat mendukung industri pariwisata Indonesia khususnya di wilayah Flores dan sekitarnya,” tutup Ahmad.