Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jawa Timur

Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:43 WIB
Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jawa Timur
Penindakan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jawa Timur oleh Beacukai. (Dok: Beacukai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upaya pemberantasan rokok dan miras yang tidak sesuai dengan ketentuan di bidang cukai terus dijalankan Bea Cukai guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Pengawasan dan penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Kediri.

Tim gabungan Bea Cukai Pasuruan dan TNI AD Subdenpom V/3 Kota Pasuruan kembali berhasil mengamankan miras ilegal sebanyak 2.742 botol atau 3.698 liter dan 640 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang seluruhnya tanpa dilekati pita cukai.

"Total terdapat 4 penindakan, 3 di antaranya dilakukan secara sinergi dengan TNI AD Subdenpom V/3 melalui giat operasi bersama peredaran minuman keras pada 6-7 Oktober 2022, dan yang satunya melalui penegahan sarana pengangkut di Jalan Raya Bypass Gempol pada 10 Oktober 2022," terang Soni Wahyu Prasetyo selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pasuruan.

Penindakan terhadap 2.742 botol minuman keras ilegal dengan nilai Rp98 juta dilakukan di daerah Grati dan Rembang. Sedangkan penindakan terhadap 640 ribu batang rokok ilegal senilai Rp729 juta dilakukan dari hasil penggalian informasi masyarakat terhadap pengangkutan rokok ilegal di Jalan Raya Gempol.

Baca Juga: Endus Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Gagalkan 305 Ribu Pengiriman Batang Rokok

Hanna Budiharto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan sangat mengapresiasi kinerja jajarannya mengingat Bea Cukai Pasuruan sangat aktif dan sigap terus menjalin sinergi untuk bersama-sama melawan peredaran BKC ilegal yang sangat merugikan Negara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari hasil penindakan ini ditaksir berpotensi merugikan Negara sekitar Rp791 juta. Adapun terhadap barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan pelaku dibawa atau diamankan ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan/penelitian lebih lanjut.

Sementara itu di Kediri, Bea Cukai berhasil meringkus rokok ilegal sebanyak 2 juta batang. Penggagalan upaya distribusi rokok ilegal ini diwarnai dengan pengejaran (hot pursuit) di ruas Jalan Tol Trans Jawa tepatnya di jalur tol Jombang – Kertosono.

Suksesnya gempur rokok ilegal kali ini diawali oleh adanya informasi bahwa ada rencana pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menggunakan kendaraan pengangkut barang melewati ruas tol Trans Jawa.

Berbekal informasi tersebut petugas Bea Cukai menindaklanjuti melaksanakan operasi darat guna memastikan kebenaran informasi tersebut dengan menyisir jalur tol dimaksud. Memasuki ruas tol Jombang – Kertosono, Tim Intelijen mendeteksi adanya pergerakan kendaraan yang dicurigai sebagai sarana angkut rokok ilegal yang sedang ditargetkan oleh tim, sehingga dilakukan pengejaran (hot pursuit) dan berhasil menegah sarana angkut tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan didapati sebanyak kurang lebih 2 juta batang rokok ilegal jenis SKM tanpa dilengkapi pita cukai, dengan taksiran nilai barang sebesar Rp2,2 miliar dan kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Sunaryo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Baca Juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Batam dari Agustus 2022

Atas barang-barang tersebut serta sarana pengangkut yang dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian dilakukan penindakan dan penarikan ke Bea Cukai Kediri guna kepentingan menjalani proses lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI