Suara.com - Tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal salah satunya ditujukan lewat penindakan rokok ilegal yang secara gencar dilakukan di berbagai daerah pengawasan. Penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Kudus.
Penindakan terhadap rokok ilegal berhasil dilakukan Bea CukaiLangsa pada Kamis (06/10), di wilayah Madat, Kabupaten Aceh Timur. Pada hari Kamis (6/10) pukul 00.40 Tim patroli melakukan pengejaran secara terus-menerus (hot pursuit) terhadap sarana pengangkut darat berupa truk yang diduga mengangkut rokok ilegal. Sarana pengangkut darat tersebut berhasil dihentikan pada perbatasan Aceh Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 2.000.000 batang rokok ilegal dengan jenis sigaret putih mesin yang tidak dilekatipita cukai (rokok polos). Petugas menegah dan menyegel sarana pengangkut tersebut sebagai barang bukti. Diperkirakan total nilai barang sebesar Rp4.010.000.000 dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp2.559.070.000.
Sinergi pengawasan dilakukan Bea Cukai Bogor dengan SatpolPP. Operasi gabungan dengan call sign “Gempur II” inidilakukan di wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan pada 11-12 Oktober 2022 kali ini membuahkan hasil yang nyata dengan diamankannya 31.060 batang rokok berbagai merek tanpadilekati pita cukai (polos).
Baca Juga: Bantu Petani, Vape Revolusi Indonesia Hadirkan Cita Rasa Tembakau Temanggung
Seluruh barang bukti telah dibawa keKantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam kegiatan tersebut tak hanya menjalankan misi pengawasan danpenindakan, Bea dan Cukai juga menggencarkan edukasi kepada sejumlah warung atau toko yang dikunjungi untuk tidak menjual/menyediakan rokok yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal karena ada sanksi pidana bagi yang melanggar.
Sementara itu, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran 172.000 batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah mobil pickup. Penindakan dilakukan pada Senin (10/10) di Jalan AKBP Agil Kusumadya, Kabupaten Kudus.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp196.080.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp132.931.920,00. Seluruh rokok ilegal, mobil pick up, sopir, dan kernet dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.
Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuanperundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Emas Berhasil Amankan Penerimaan Negara Senilai Miliaran Rupiah lewat Lelang