Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Narkoba di Riau dan Aceh

Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:41 WIB
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Narkoba di Riau dan Aceh
Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan 70 kilogram narkoba di Riau dan Aceh. (Dok: Bea Cukai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama dua puluh tahun, serta ancaman hukuman terberat pidana mati.

Bea Cukai terus berkomitmen dan berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda Indonesia.

“Dalam penindakan terhadap 70 kilogram narkotika ini, Bea Cukai dan Polri berhasil menyelamatkan kurang labih 280.000 jiwa generasi muda. Ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkas Syarif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI