Suara.com - Sebagai salah satu jalur paling sibuk sebagai jalur perdagangan internasional yang menunjang perekonomian dunia, wilayah perbatasan laut Indonesia dan Singapura perlu pengawasan yang lebih ketat. Letak Selat Singapura yang strategis, dipadati oleh kegiatan kemaritiman internasional sekaligus menjadi perlintasan kapal yang berlayar antarbenua dan antarsamudera. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi antara pihak Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) untuk menjaga dan mengawasi perairan laut tersebut.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengungkapkan bahwa sebagai wujud kerja sama, Bea Cukai gelar kegiatan Rendezvous at Sea bersama SPCG. Kegiatan Rendezvous at Sea merupakan pertemuan antarinstansi yang dilaksanakan di laut menggunakan kapal patroli. “Kegiatan ini untuk membahas kerja sama antara Bea Cukai dengan SPCG yang kemudian diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan Standard Operating Procedures (SOP),” imbuhnya.
Undani menambahkan bahwa kegiatan Rendezvous at Sea dilakukan sebagai rangkaian kerangka MoU yang telah disepakati sejak 3 Februari 2020. Rendezvous at Sea tahun 2022 diselenggarakan di tengah laut Selat Singapura, pada Rabu (28/9/2022), dan diikuti oleh para delegasi dari Bea Cukai dan SPCG. Kegiatan ini membahas kerja sama patroli terkoordinasi (coordinated patrol) yang bertujuan untuk mencegah atau membatasi kegiatan ilegal seperti penyelundupan, transnational organized crimes (TOC) terkait dengan masalah kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya di perbatasan Indonesia dan Singapura.
“Rendezvous at Sea tahun 2022 ini menjadi salah satu rangkaian panjang pencapaian kerja sama antara Bea Cukai dan SPCG, mulai dari penandatanganan MoU di tahun 2020, Rendezvous at Sea pertama di tahun 2021, penandatangan SOP kerja sama patroli perbatasan terkoordinasi di tahun 2022, hingga sekarang mencapai Rendezvous at Sea yang kedua di bulan September 2022,” jelas Undani.
Baca Juga: Mengenal Cukai MBDK: Instrumen Hemat Biaya dan Keuntungan Bagi Indonesia
Undani mengatakan bahwa topik pembahasan utama pertemuan kali ini adalah cara meningkatkan akses komunikasi khususnya di bidang patroli laut. Bea Cukai dan SPCG juga membahas pertukaran informasi terkait daftar barang ilegal dari kedua negara, serta aturan pengejaran seketika atau hot pursuit di teritorial perairan masing-masing. “Kami berharap dengan adanya pertukaran informasi yang cepat dan tepat antara Bea Cukai dan SPCG, pengawasan dan pencegahan penyelundupan di wilayah perairan di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Singapura akan sangat dimudahkan,” pungkasnya.