Suara.com - Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki 17.499 pulau yang dihubungkan oleh lautan seluas 3,25 juta kilometer persegi. Secara geografis, Indonesia juga mempunyai posisi yang cukup unik karena berada di antara dua samudra dan dua benua, sehingga menjadikannya salah satu jantung perdagangan internasional.
Bukan tanpa risiko, hal ini juga membuat Indonesia rentan dijadikan sebagai jalur penyelundupan barang-barang ilegal. Oleh karena itu, sesuai amanat Undang-Undang, Bea Cukai memiliki peran strategis dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari barang-barang ilegal salah satunya melalui Patroli Laut Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, patroli laut adalah salah satu upaya Bea Cukai menjalankan tusi sebagai government agency untuk menjaga perbatasan laut Indonesia dengan mengamankan kekayaan dan hak negara (revenue collector), serta melindungi masyarakat (community protector) dari ancaman masuk dan keluarnya barang-barang ilegal.
“Memenuhi tugas tersebut, kami menjalankan operasi patroli laut yang dikenal dengan sandi Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW)," ujarnya.
Baca Juga: Bersama BNN, Bea Cukai Musnahkan Narkotika Hasil Penindakan Periode Juli-Agustus 2022
Pada semester I tahun 2022, operasi patroli laut terpadu Jaring Wallacea dan Sriwijaya telah dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu periode I pada 23 Maret - 21 April 2022, serta periode II pada 22 April - 21 Mei 2022. Sebaran wilayah patroli laut ini dibagi menjadi 2 wilayah, Jaring Wallacea meliputi wilayah perairan Indonesia bagian tengah dan timur, yaitu perairan Kalimantan Bagian Timur, Kalimantan Bagian Selatan, Sulawesi Bagian Utara, Sulawesi Bagian Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua, sedangkan Jaring Sriwijaya meliputi wilayah perairan Indonesia bagian barat yaitu perairan Selat Malaka, pesisir timur Sumatra, Selat Singapura, dan Kalimantan Barat.
Meskipun di tengah masa pemulihan ekonomi Indonesia, operasi Jaring Wallacea dan Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada semester I tahun 2022 tetap menunjukkan prestasi gemilang. Selama periode pelaksanaan kedua operasi tersebut, Bea Cukai berhasil melakukan 9 kali penegahan barang ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp245 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp240 miliar.
Hatta menegaskan, dalam kedua operasi tersebut Bea Cukai melakukan lebih dari 200 pemeriksaan, dan berhasil melakukan 9 kali penegahan terhadap kapal-kapal yang mengangkut barang ilegal berbagai jenis.
“Barang yang ditegah pun beragam, antara lain uang tunai, NPP jenis sabu, baby lobster, kayu, balpress, dan berbagai jenis barang kena cukai (BKC) seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok ilegal," katanya.
Penegahan terhadap BKC ilegal dalam operasi tersebut juga mendukung rangkaian Operasi Gempur Rokok Ilegal II yang juga menjadi upaya Bea Cukai dalam menegaskan perannya sebagai community protector dan melindungi masyarakat, terutama dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai Resmikan Fasilitas Kepabeanan Kawasan Berikat (KB) di Makassar dan Tegal
Keberhasilan Bea Cukai dalam Operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea adalah bekal yang sangat baik untuk melanjutkan dan meningkatkan kinerja pengawasan wilayah perairan Indonesia ke depannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung dan berperan aktif dalam operasi Jaring Wallacea dan Jaring Sriwijaya, sehingga dapat bersama-sama menyelamatkan negara dari potensi kerugian penerimaan dan mengamankan masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal dan berbahaya,” tutup Hatta.