Lindungi Hak Kekayaan Intelektual, Bea Cukai Musnahkan 1,1 Juta Ballpoint Palsu

Rabu, 14 September 2022 | 17:16 WIB
Lindungi Hak Kekayaan Intelektual, Bea Cukai Musnahkan 1,1 Juta Ballpoint Palsu
Pemusnahan 1,1 juta ballpoint palsu oleh Bea Cukai. (Dok: Bea Cukai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bea Cukai kembali memberikan bukti perlindungan kepada masyarakat dan industri di Indonesia dengan penegahan terhadap barang impor atau ekspor yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual. Pada 8 September 2022 telah dilaksanakan pemusnahan barang berupa ballpoint yang melanggar HKI oleh PT Standardpen Indonesia sebanyak 1,3 juta batang. Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan tersebut, 1.1 juta batang ballpoint di antaranya merupakan hasil penegahan dua kantor pengawasan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Emas.

"Sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan, meresahkan masyarakat, dan barang-barang yang tidak memenuhi standar, termasuk melanggar HKI. Atas hal tersebut, pada tanggal 8 September 2022 lalu, kami turut memusnahkan 858.240 buah ballpoint hasil penegahan Bea Cukai Tanjung Perak pada tahun 2019 dan 288.000 buah ballpoint hasil penegahan Bea Cukai Tanjung Emas. Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari penyelesaian proses penanganan pidana oleh Penyidik Polri, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Hatta juga menyebutkan bahwa penindakan barang-barang yang melanggar HKI oleh Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Tanjung Emas merupakan buah nyata dari program rekordasi yang dilaksanakan Bea Cukai sesuai TRIPS Agreement, yaitu sebuah konvensi internasional panduan bagi institusi kepabeanan di dunia dalam melakukan perlindungan HKI di border setiap negara.

"Melalui program ini, kami secara aktif dapat melakukan monitoring importasi barang yang diduga melakukan pelanggaran HKI dan selanjutnya melakukan penghentian sementara, sebelum barang beredar ke pasar bebas. Mekanisme inilah yang menjadi wujud perlindungan Bea Cukai bagi pemegang merek yang telah melakukan rekordasi, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan sumber daya atau mengalokasikan perhatian untuk memantau produk palsu di peredaran bebas. Kami hentikan dari hulunya!" tegasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Resmikan Fasilitas Kepabeanan Kawasan Berikat (KB) di Makassar dan Tegal

Menurut Hatta, merek adalah intangible asset yang sangat bernilai bagi suatu perusahaan.

"Merek merupakan gambaran perjuangan membangun usaha dengan besarnya investasi yang telah dikeluarkan, maka penting untuk menjaga merek dari ancaman pemalsuan. Selain itu, Bea Cukai juga berkomitmen untuk terus melindungi pasar dalam negeri, baik pelaku usahannya maupun masyarakatnya, dari ancaman impor produk melanggar HKI melalui program rekordasi. Program tersebut selain memberikan manfaat langsung kepada industri juga dapat melindungi masyarakat, khususnya konsumen di tanah air agar terhindar dari kerugian membeli produk palsu yang kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan," papar Hatta.

Hal tersebut senada dengan yang dikatakan Project Manager PT Standardpen Indonesia, Marsudi, dalam pemusnahan di Tangerang.

"Tak henti kami menyampaikan apresiasi atas penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai dan perlindungan yang telah diberikan negara pada industri dalam negeri yang kami jalankan, yaitu melalui program rekordasi. Setelah dilakukan dua kali penegahan oleh Bea Cukai dengan jumlah barang bukti yang cukup signifikan di dua pelabuhan utama Indonesia, yaitu Tanjung Emas dan Tanjung Perak, maka peredaran ballpoint merk STANDART yang palsu di pasaran sudah sangat berkurang dan hampir jarang dijumpai lagi," kata Marsudi.

Baca Juga: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Produk Boga hingga Cangkang Kelapa Sawit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI