Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) gelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan I berupa sabu seberat 235.528 gram, ganja seberat 231.246,17 gram, dan ekstasi sebanyak 19.700 butir atau 8.063,80 gram di Kantor BNN Kabupaten Bogor, pada Kamis (8/9/2022). Dalam pemusnahan tersebut turut dimusnahkan barang bukti narkotika golongan I berupa sabu dan ganja hasil operasi gabungan dengan beberapa unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada enam penindakan narkotika yang telah dilancarkan Bea Cukai bekerja sama dengan BNN pada periode Juli dan Agustus 2022 lalu. "Salah satunya terlaksana pada tanggal 8 Juli 2022, yaitu ketika Bea Cukai Dumai dan BNN mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional di Dumai, Provinsi Riau. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial EV dan YUL serta menyita barang bukti sabu seberat 52.908 gram," ungkapnya.
Selain di Dumai, pada tanggal 29 Juli 2022, Bea Cukai dan BNN juga menggagalkan peredaran narkoba dari Palembang ke Lampung. Dalam penindakan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SU di pintu masuk gerbang tol Kayu Agung Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang kedapatan membawa sebuah tas berisi sabu seberat 31,7 Kg. Kemudian, setelah melakukan control delivery di daerah Lampung, petugas mengamankan HZ di daerah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Nirwala juga menyebutkan empat penindakan narkoba lainnya yang merupakan hasil sinergi Bea Cukai dan BNN, di antaranya penindakan 41.000 gram sabu oleh Bea Cukai Teluk Nibung dan BNN pada tanggal 2 Agustus 2022, penindakan 70.000 gram sabu oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan BNN pada tanggal 15 Agustus 2022, penindakan 30.000 gram sabu oleh Bea Cukai Kuala Langsa dan BNN pada tanggal 15 Agustus 2022, dan penindakan 98.000 ganja oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan BNN pada tanggal 22 Agustus 2022.
Baca Juga: Dukung Green Industry, Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Izin Khusus
"Penyelenggaraan kegiatan operasi gabungan terpadu dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti BNN, memang menjadi salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai dalam mengatasi kasus peredaran narkotika, di samping pengembangan sistem aplikasi, optimalisasi pengungkapan sindikat narkotika, dan pelatihan Customs Narcotics Team (CNT) oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai. Upaya ini merupakan perwujudan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan untuk mendukung perekonomian yang efektif dan kontributif," ujarnya.
Menurut Nirwala kerugian akibat peredaran narkotika bagi bangsa dan negara sangat besar, rusaknya generasi bangsa karena efek penyalahgunaan narkotika tidak hanya pada diri sendiri melainkan juga orang sekitar. Kejahatan narkotika juga berpotensi menjadi proxy war dalam melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya.
Selain itu, perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan. Dari seluruh penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang dilaksanakan Bea Cukai sepanjang tahun 2022, total perkiraan jiwa yang berhasil diselamatkan ialah sejumlah 11.626.148 orang dan perkiraan potensi penghematan keuangan negara dengan memperkiraan jumlah jiwa, koefisien terakhir kali pakai, dan biaya rehabilitasi ialah sejumlah Rp10.33.430.892.055.
Ia pun menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan perannya di bidang pencegahan, pemberantasan, penyelundupan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) di Indonesia. "Hal itu berupa peningkatan jumlah tangkapan atau penindakan narkotika. Kami juga akan terus meningkatkan pengamanan perbatasan dari masuknya NPP ilegal dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain dalam rangka pengawasan dan penindakan narkotika," tutupnya.
Baca Juga: Penyelundupan Sabu Gunakan Drone ke Lapas Narkotika Samarinda Digagalkan