Suara.com - Tegaskan perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan kawasan berikat (KB) kepada dua perusahaan masing-masing di Makassar dan Tegal. Pemberian fasilitas ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam meningkatkan devisa hasil ekspor, penerimaan pajak penghasilan badan, serta penyerapan tenaga kerja, demi mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
Bea Cukai Jateng dan DIY kembali memberikan izin fasilitas (KB) kepada perusahaan produsen sepatu olahraga yaitu PT Shyang Hung Tah, (24/8/2022). Pemberian fasilitas diberikan setelah PT Shyang Hung Tah melakukan pemaparan proses bisnis secara hybrid dalam acara yang juga dihadiri oleh Bea Cukai Tegal dan KPP Pratama Tegal.
Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, M. Muamar Kadafi mengatakan dengan izin kawasan berikat, perusahaan akan mendapatkan fasilitas fiskal dan prosedural. “Fasilitas fiskal yang diperoleh perusahaan berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Sedangkan fasilitas prosedural yang diterima perusahaan salah satunya berupa dapat melaksanakan pembongkaran barang impor di gudang perusahaan sendiri,” imbuhnya.
PT Shyang Hung Tah merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Taiwan yang berdiri pada tahun 2022 dan berlokasi di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Saat ini sepatu olahraga hasil produksi PT Shyang Hung Tah telah diekspor ke Amerika dan Eropa. Pada tahun 2022 diperkirakan perusahaan ini dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.200 orang dengan proyeksi tiga tahun ke depan akan menjadi 9.300 orang.
Baca Juga: Dukung Green Industry, Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Izin Khusus
Di Makassar, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memberikan izin permohonan perlakuan tertentu di KB kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry terkait pembelian batu bara lokal dan impor, (30/8/2022). Perlakuan tertentu yang diberikan khususnya terkait proses pembongkaran, pelaksanaan analisis nickel ore dan batubara, serta invoicing yang dulu membutuhkan waktu relatif lama.
Dihadiri secara daring oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Gatot Hartono dan Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, dalam kegiatan tersebut PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) juga berkesempatan untuk memaparkan proses bisnis dalam rangka permohonan perlakuan tertentu terkait pembelian batu bara lokal dan impor.
“Harapannya dengan pemberian fasilitas perlakuan tertentu di KB tersebut dapat memberikan kepastian bagi VDNI dan meningkatkan manfaat KB bagi masyarakat sekitar,” tutup Gatot.