"Juga terdapat program edukasi dan pendampingan tentang 1000 hari pertama kehidupan. Kegiatan edukasi bersama para ahli yang dilakukan secara berkala, dan dukungan nutrisi bagi ibu menyusui," ucap Vera.
Disampaikan Vera, perlu kolaborasi dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan yaitu pemerintah, para ahli, sektor swasta maupun masyarakat agar program ASI eksklusif bisa berjalan maksimal.
Sementara, merujuk data Kementerian Kesehatan RI (2017) tercatat, baru 64,8% perkantoran di Indonesia yang menyediakan ruang laktasi untuk mendukung program ASI eksklusif. Padahal, pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama di kehidupan seorang anak memberikan manfaat seumur hidup, di antaranya imunitas tubuh yang kuat dan perlindungan terhadap infeksi.
Kementerian Kesehatan mencatat, ketiadaan ruang laktasi yang layak membuat karyawan wanita terpaksa memerah ASI di toilet, sehingga meningkatkan risiko kontaminasi air susu dengan kuman karena tidak higienis. Di sisi lain, absennya ruang laktasi sangat mengganggu produktivitas kerja, karena harus mencari ruangan yang kosong dan nyaman untuk memerah ASI. Kadangkala, lemari pendingan yang harusnya dikhususkan untuk ASI tercemari bahan makanan lain.
Disampaikan Vera, sejatinya, dalam Undang-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 83, pengusaha diwajibkan memberikan peluang yang layak kepada karyawan wanita dengan bayi yang masih menyusu. Peluang itu di antaranya adalah dengan membangun fasilitas ruang laktasi bagi karyawan perempuan untuk menyusui di tempat kerja dan waktu untuk menyusui selama kerja sesuai dengan aturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.
"APPNIA sepenuhnya mendukung program ASI eksklusif, pemberian sarana dan fasilitas layak untuk ibu memerah ASI," ucap Vera.
Sumanti, Pelaksana Tugas Kepala Sub Direktorat Pengawasan Norma Perlindungan Reproduksi Kementerian Tenaga Kerja RI, dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu, menyampaikan, perlindungan fungsi reproduksi wanita merupakan kekhususan yang meliputi dari menstruasi, melahirkan, dan menyusui. Aturan menyusui di Undang-Undang Kesehatan Reproduksi dimaksudkan untuk melindungi kesehatan ibu pasca melahirkan, dan untuk memberikan ASI untuk bayinya secara optimal. Karena itu, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan masa cuti sesudah melahirkan kepada karyawan. Bahkan bisa dikenakan penjara satu tahun minimal, dan empat tahun maksimal.
Karena itu, perusahaan diharuskan memberikan fasilitas ruang laktasi yang nyaman, tidak bising, dengan ukuran minimal 3 x 4 meter persegi, dan kelembaban 30-50 persen. Harus ada meja, tempat duduk yang nyaman, tisu, kulkas, dan botol ASI. Ketika ibu berhasil memenuhi hak anak untuk mendapat ASI, maka tidak hanya kesehatan anak yang akan terlindungi, di saat bersamaan ibu menyusui mendapatkan manfaat fisik dan psikis yang akan mendukung kinerja dan produktivitas di tempat kerja.
Disampaikan Vera, dengan tersedia ruang laktasi yang layak, terbukti berhasil meningkatkan produktivitas pekerja wanita yang kembali berkarir setelah cuti hamil. Keberadaan ruang laktasi ini terbukti mampu meningkatkan produktivitas karyawan dan perusahaan.
Baca Juga: Busui Minum Air Es Bisa Bikin ASI Dingin dan Bayi Batuk Pilek? Begini Kata Dokter