Seluruh Kantor Anggota APPNIA Sediakan Ruang Laktasi yang Nyaman Bagi Busui

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 02 September 2022 | 21:57 WIB
Seluruh Kantor Anggota APPNIA Sediakan Ruang Laktasi yang Nyaman Bagi Busui
Ruang laktasi yang layak.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Perusahaan Produk Bernutrisi untuk Ibu dan Anak (APPNIA) menegaskan mendukung penuh program pemerintah dalam pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.

Anggota APPNIA telah berkontribusi dalam upaya percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dan akan terus berkomitmen mendukung upaya peningkatan status gizi dan kesehatan ibu dan anak di Indonesia. 

“APPNIA menyadari pentingnya manfaat ASI Eksklusif dan juga keberadaan orang tua setidaknya di 1000 hari pertama kehidupan, khususnya bagi ibu yang perlu memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan bayi. Sebagai wujud dukungan, perusahaan anggota APPNIA telah menerapkan kebijakan dan program yang memungkinkan orang tua baru untuk membersamai bayinya. Seperti cuti berbayar selama 3 sampai 6 bulan dan dukungan nutrisi bagi ibu menyusui, penyediaan ruang Laktasi, serta edukasi dan pendampingan tentang 1000 Hari Pertama Kehidupan," ucap Vera Galuh Sugijanto, selaku Ketua Umum APPNIA.

Sebagai informasi, pada minggu pertama di bulan Agustus 2022 merupakan perayaan Pekan Air Susu Ibu (ASI) Sedunia yang diadakan dari tanggal 1 sampai tanggal 7 Agustus. Pekan ASI Sedunia dirayakan secara global dan juga serentak secara nasional di Indonesia. Dikutip dari laman resmi worldbreastfeedingweek.org, tema pada Pekan Menyusui Sedunia 2022 adalah Menyusui merupakan kunci dalam menentukan strategi pembangunan berkelanjutan pasca pandemi. Perayaan Pekan ASI 2022 didukung dengan tagar #WBW2022. Adapun tema Pekan ASI Nasional, yaitu “Literasi dan dukungan para pihak dalam mendukung keberhasilan menyusui”.

Baca Juga: Busui Minum Air Es Bisa Bikin ASI Dingin dan Bayi Batuk Pilek? Begini Kata Dokter

Disampaikan Vera, salah satu wujud konkrit atas dukungan APPNIA terhadap ASI Eksklusif adalah bahwa sebagian besar perusahaan anggota APPNIA telah menerapkan kebijakan cuti melahirkan bagi ibu bekerja selama 3 sampai 6 bulan agar ibu dapat mengupayakan pemberian ASI eksklusif bagi bayinya dan juga penyediaan Ruang Laktasi pada kantor dan pabrik perusahaan anggota APPNIA. 

Harapannya, inisiatif dalam bentuk kebijakan dan program yang telah diterapkan dalam perusahaan anggota APNNIA dapat membantu para karyawan yang sedang hamil dan menyusui agar dapat memberikan ASI eksklusif dengan optimal. 

"Karena kami sadar bahwa gizi yang baik di awal kehidupan anak akan menciptakan anak Indonesia yang sehat, tangguh, cerdas,serta terbebas dari stunting," tegas Vera.  

Memperingati Pekan ASI Sedunia 2022, APPNIA terus memperkuat kebijakan dan melakukan berbagai program untuk memastikan hak-hak karyawan dan anak terpenuhi, melalui pemberian cuti melahirkan berbayar selama 6 bulan bagi karyawan perempuan, penyediaan ruang laktasi untuk memerah ASI, hingga edukasi dan dukungan psikologi bagi karyawan. 

Kebijakan parental leave berupa cuti berbayar selama 3 bulan karyawan perempuan dan cuti selama 10 hari bagi karyawan pria jika istrinya melahirkan. Bahkan beberapa anggota APPNIA berinisiatif untuk menerapkan cuti yang lebih panjang yaitu 6 bulan dan berbayar untuk karyawan perempuan. Penyediaan ruang laktasi yang nyaman di tempat bekerja dan juga flexible working arrangement untuk memerah ASI," ucap Vera.  

Baca Juga: 5 Fakta Menyusui yang Jarang Diketahui oleh Busui untuk Pertama Kali

Selanjutnya, beberapa perusahaan anggota APPNIA juga menyediakan layanan Employee Assistance Program (EAP) berupa layanan konsultasi virtual dengan psikolog untuk mendukung karyawan terkait masalah pribadi, psiko sosial,dan pekerjaan. 

"Juga terdapat program edukasi dan pendampingan tentang 1000 hari pertama kehidupan. Kegiatan edukasi bersama para ahli yang dilakukan secara berkala, dan dukungan nutrisi bagi ibu menyusui," ucap Vera. 

Disampaikan Vera, perlu kolaborasi dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan yaitu pemerintah, para ahli, sektor swasta maupun masyarakat agar program ASI eksklusif bisa berjalan maksimal. 

Sementara, merujuk data Kementerian Kesehatan RI (2017) tercatat, baru 64,8% perkantoran di Indonesia yang menyediakan ruang laktasi untuk mendukung program ASI eksklusif. Padahal, pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama di kehidupan seorang anak memberikan manfaat seumur hidup, di antaranya imunitas tubuh yang kuat dan perlindungan terhadap infeksi.

Kementerian Kesehatan mencatat, ketiadaan ruang laktasi yang layak membuat karyawan wanita terpaksa memerah ASI di toilet, sehingga meningkatkan risiko kontaminasi air susu dengan kuman karena tidak higienis. Di sisi lain, absennya ruang laktasi sangat mengganggu produktivitas kerja, karena harus mencari ruangan yang kosong dan nyaman untuk memerah ASI. Kadangkala, lemari pendingan yang harusnya dikhususkan untuk ASI tercemari bahan makanan lain. 

Disampaikan Vera, sejatinya, dalam Undang-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 83, pengusaha diwajibkan memberikan peluang yang layak kepada karyawan wanita dengan bayi yang masih menyusu. Peluang itu di antaranya adalah dengan membangun fasilitas ruang laktasi bagi karyawan perempuan untuk menyusui di tempat kerja dan waktu untuk menyusui selama kerja sesuai dengan aturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.

"APPNIA sepenuhnya mendukung program ASI eksklusif, pemberian sarana dan fasilitas layak untuk ibu memerah ASI," ucap Vera.  

Sumanti, Pelaksana Tugas Kepala Sub Direktorat Pengawasan Norma Perlindungan Reproduksi Kementerian Tenaga Kerja RI, dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu, menyampaikan, perlindungan fungsi reproduksi wanita merupakan kekhususan yang meliputi dari menstruasi, melahirkan, dan menyusui. Aturan menyusui di Undang-Undang Kesehatan Reproduksi dimaksudkan untuk melindungi kesehatan ibu pasca melahirkan, dan untuk memberikan ASI untuk bayinya secara optimal. Karena itu, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan masa cuti sesudah melahirkan kepada karyawan. Bahkan bisa dikenakan penjara satu tahun minimal, dan empat tahun maksimal.  

Karena itu, perusahaan diharuskan memberikan fasilitas ruang laktasi yang nyaman, tidak bising, dengan ukuran minimal 3 x 4 meter persegi, dan kelembaban 30-50 persen. Harus ada meja, tempat duduk yang nyaman, tisu, kulkas, dan botol ASI. Ketika ibu berhasil memenuhi hak anak untuk mendapat ASI, maka tidak hanya kesehatan anak yang akan terlindungi, di saat bersamaan ibu menyusui mendapatkan manfaat fisik dan psikis yang akan mendukung kinerja dan produktivitas di tempat kerja.  

Disampaikan Vera, dengan tersedia ruang laktasi yang layak, terbukti berhasil meningkatkan produktivitas pekerja wanita yang kembali berkarir setelah cuti hamil. Keberadaan ruang laktasi ini terbukti mampu meningkatkan produktivitas karyawan dan perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI