Suara.com - Sebagai dukungan terhadap green industry, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berikan izin perlakuan tertentu terhadap fasilitas kawasan berikat yang diberikan kepada PT Sino Zone Industry Indonesia pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu. Izin tersebut diberikan hanya satu jam setelah perusahaan memaparkan profil perusahaan serta permohonannya, yang menjadi syarat pemberian fasilitas tersebut.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan PT Sino Zone Industry Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak mentah dan lemak nabati yang berdiri sejak tahun 2018. Perusahaan ini telah mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat yang merupakan salah satu fasilitas kepabeanan berupa tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, para pelaku usaha akan memperoleh fasilitas fiskal dan nonfiskal, antara lain penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan.
"PT Sino Zone Industry Indonesia bermaksud mengajukan izin perlakuan tertentu sehubungan dengan akan digunakannya boiler berbahan bakar gas. Keberadaan boiler tersebut sangat vital bagi proses produksi perusahaan, mengingat produk awal maupun akhir harus selalu dalam keadaan dipanaskan agar tidak membeku,” ujar Rusman.
Baca Juga: Sinergi Bea Cukai dan Karantina Cegah Penyelundupan Satwa Dilindungi
Ia berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan optimal dan dapat menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.