Suara.com - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan Polresta Bandara Soekarno Hatta gagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi dengan metode false concealment pada barang penumpang dan barang kiriman asal luar negeri.
Dalam penindakan narkotika yang terlaksana dua kali pada pertengahan Agustus 2022, petugas mengamankan tersangka yang merupakan seorang WNI dan dua orang WNA, serta barang bukti berupa narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu sejumlah ±3.000 gram pada dinding koper yang dibawa penumpang asal Istanbul dan 298 butir MDMA/ekstasi dalam kemasan makanan yang dikirim melalui paket pengiriman asal Malaysia.
“Penindakan pertama dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2022 terhadap penumpang wanita berkewarganegaraan Meksiko yang tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines rute Istanbul tujuan Jakarta. Tersangka berinisial RLH tersebut kedapatan memiliki koper dengan dinding yang dimanfaatkan sebagai tempat menyembunyikan 3.000 gram sabu,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan dalam konferensi pers, Rabu (30/8/2022).
Menurut Finari, dalam pengakuannya, tersangka diperintahkan oleh salah satu jaringan narkoba internasional asal Meksiko untuk mengambil koper berisi sabu dari seseorang di negara Turki. Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut oleh tim gabungan. Petugas melaksanakan control delivery dan berhasil mengamankan seorang warga negara Iran berinisial EK, yang bertindak sebagai penerima paket di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengakuannya, EK diperintah oleh jaringan sindikat narkoba internasional yang berada di Iran.
Selain pengungkapan kasus pertama tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis MDMA/ekstasi melalui barang kiriman asal negara Malaysia dengan modus disembunyikan dalam kemasan makanan ringan kuaci.
“Penindakan kedua dilakukan terhadap WNI laki-laki berinisial RA yang kedapatan sebagai penerima barang kiriman asal Malaysia dengan nomor karal 32432296385 yang tiba pada 18 Agustus 2022 saat dilakukan control delivery. Paket kiriman tersebut kedapatan berisikan 298 butir MDMA/ekstasi saat diperiksa di salah satu gudang PJT (perusahaan jasa titipan). Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa paket tersebut mencantumkan nama seorang wanita berkewarganegaraan Tiongkok berinisial XJ yang diduga merupakan mantan narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, saat dilakukan control delivery pada tanggal 21 Agustus 2022, yang menerima adalah RA yang berada di alamat paket tersebut dan bukan XJ pada Jumat. Dikatakan Finari, hingga saat ini penerima berinisial XJ masih dalam upaya pencarian petugas.
Total barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu ±3.000 gram sabu sejumlah dan 298 butir MDMA/ekstasi. Penindakan ini mampu menyelamatkan 15.298 orang generasi bangsa Indonesia dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0.2 gram, sedangkan di sisi keuangan negara dapat menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp13.649.640.500,00 dengan asumsi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp2.075.000 per orang dikalikan koefisien terakhir pakai sebesar 0.43.
“Kami turut mengucapkan terima kasih kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas sinergi dan kerja sama luar biasa yang telah dilakukan. Apresiasi turut kami sampaikan kepada Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai yang senantiasa memberikan asistensi dan dukungan penuh kepada kami sehingga berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional,” pungkas Finari.
Baca Juga: 298 Pil Ekstasi dan 3.000 Gram Sabu, Gagal Masuk Indonesia Oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta