Suara.com - Kominfo kembali memberikan pelatihan pada generasi muda Papua - Maluku tentang Etika Berjejaring, Rabu (24/8/2022). Pelatihan ini dilakukan secara virtual dan diikuti para peserta dari Ternate, Sorong, Jayapura, dan Maluku dengan nonton bareng di sekolah masing-masing di jam 10.00 - 12.00 WIT, kurang lebih 120 menit. Diikuti lebih dari 200 peserta, pagi kemarin diisi oleh Astried Kirana (Managing Director), Fajar Sidik (Podcaster at 30 Degree Media Network), dan Putri Masyita (Digital Content Creator), serta di moderatori oleh Jhoni Chandra.
Menjabarkan tentang sudut pandang mereka dari kecakapan, budaya, dan etika tentang Etika Berjejaring, yang mana bukan lagi mulutmu harimaumu tapi jarimu harimaumu. Masyarakat Indonesia sudah sangat akrab dengan dunia digital, lebih dari 73% penduduk indonesia aktif menggunakan media digital di beragam platform yang tercatat kurang lebih 204,7 juta penduduk pada februari 2022.
Di sisi lain, juga tercatat 191 juta penduduk yang aktif berekspresi di media sosial pada Januari 2022 yang terus bertambah setiap harinya sampai hari ini. Beragam karya sudah terpapar nyata di media sosial, dan bisa di saksikan oleh seluruh masyarakat indonesia bahkan dunia. Namun, ada positif tentu ada negatif. Banyak kasus negatif yang terjadi di dunia digital, dari penipuan hingga bullying yang semua itu tidak pandang umur dan status siapapun.
Dunia digital sudah lekat dalam keseharian masyarakat, dari mencari informasi sampai berkarya membangun citra serta karakter pribadi dimata masyarakat sesama pengguna media digital. Ini lumrah sebenernya untuk saat ini, namun kita tetap punya etika dan norma yang harus ditaati serta dalam berinteraksi dengan komunitas atau lawan bicara di dunia maya atau jejaring digital. Pengguna media digital beragam umur dan profesi tentunya. Perubahan gaya hidup jadi serba digital menawarkan kemudahan dalam melakukan beragam aktivitas.
Baca Juga: Baru Rayakan Ultah Ke-64 Tahun, Madonna Tampil Berani dengan Rambut Merah Muda
Masyarakat semakin nyaman melakukan ativitas apapun di media digital walaupun beresiko tinggi, untuk itu perlunya ada pemahaman. Astried Kirana menjelaskan dalam paparannya, keamanan dalam berjejaring di media digita, adalah sebuah proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara online ataupun offline dapat dilakukan secara aman. “Tidak hanya menjaga data yang sifatnya umum untuk disalahgunakan, namun juga data pribadi yang sifatnya rahasia, ini salah satu etika yang harus dijaga dalam berjejaring,” jelas Astried.
“Mengenai tentang jarimu harimaumu, dari sisi hukum sendiri sudah bertindak tegas sebenernya, dimana pada UU no. 19 tahun 2016 dan UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektrinik (ITE) yang dapat menjerat siapapun yang tidak benar dalam menggunakan media sosial. Undang-undang ini berlaku sampai sekarang, apapun kasusnya untuk segala aktivitas yang melanggar etika dan norma di dunia digital,” tambah Astried.