Suara.com - Kominfo kembali memberikan pelatihan pada generasi muda Papua - Maluku tentang Berekspresi di Media Sosial, Bebas namun Terbatas, Selasa (23/8/2022). Pelatihan ini dilakukan secara virtual dan diikuti para peserta dari Ternate, Sorong, Jayapura, dan Maluku dengan nonton bareng di sekolah masing-masing di jam 10.00 - 12.00 WIT, kurang lebih 120 menit.
Diikuti lebih dari 350 peserta, pagi kemarin diisi oleh Descha Muchtar (Founder Indopinups, Comprehensive SRE Educator), Alex Iskandar, MBA (Managing Director - IMFocus), dan Adelita (Influencer), serta di moderatori oleh Patria Prathama. Menjabarkan tentang sudut pandang mereka dari kecakapan, budaya, dan etika tentang Berekspresi di Media Sosial, bebas namun Terbatas. Masyarakat Indonesia di seluruh kalangan serta umur, sudah sangat akrab dengan dunia digital.
Januari 2022, data mencatat ada 191juta masyarakat indonesia yang menggunakan sosial media dan ada 204,7 juta pengguna media digital segala platform. Ini lebih dari 73% populasi masyarakat di indonesia dan akan terus bertambah setiap harinya sampai hari ini. Beragam warna dan kemudahan dirasakan seluruh masyarakat.
Dari mencari informasi sampai berekspresi membangun citra serta karakter pribadi dimata masyarakat sesaman pengguna media digital. Hal ini lumrah saat ini, namun kita tetap punya etika dan norma yang harus ditaati serta diikuti agar tidak terlewat batas. Bebas namun terbatas.
Baca Juga: Kominfo Klaim Kerja 24 Jam Nonstop Demi Blokir Judi Online
Pengguna media digital beragam umur dan profesi tentunya. Awalnya saat kita kenal dengan media digital, kita sama-sama merasa kalau ini media yang memberikan kita ruangan sendiri untuk bebas berekspresi. Seiring berjalannya waktu, tentunya ada etika dan norma yang perlu kita perhatikan sebagai batasan ekspresi yang kita bagikan di media digital. Segala umur sudah mulai bisa mengakses, hal tersebut salah satu pertimbangan tentang batasan di media digital.
Descha menjelaskan dalam paparannya, dalam berekspresi di media digital, ada ruang lingkup etika yang harus kita perhatikan. Seperti: KESADARAN, Melakukan sesuatu dengan sadar atau memiliki tujuan. TANGGUNG JAWAB, Kemauan Menanggung konsekuensi dari perilakunya. INTEGRITAS, Kejujuran, menghindari plagiasi, manipulasi, dan sebagainya. KEBAJIKAN, Hal-hal yang bernilai Kemanfaatan, kemanusiaan, dan kebaikan.
“Selain lingkup etika, ada yang namanya Netiquette yang kependekan dari “network etiquette” atau “Internet etiquette” ini adalah sopan-santun dalam berkomunikasi di internet, seperti dalam chating, kirim pesan, menulis status facebook, “berkicau” di twitter, menulis di blog (website), dan berkomentar di media online (situs berita)”. Bisa juga dipahami sebagai “adab pergaulan di dunia maya”,” ucap Descha.
Menurutnya Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, di mana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.
“Etika digital ditawarkan sebagai pedoman menggunakan berbagai platform digital secara sadar, tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai kebajikan antar insan dalam menghadirkan diri, kemudian berinteraksi, berpartisipasi, bertransaksi, dan berkolaborasi dengan menggunakan media digital,” jelasnya.
Baca Juga: Johnny G Plate Sebut Kominfo Kerja 24 Jam Nonstop Blokir Judi Online: Tidak Ada Liburan