Indonesia Negara Kepulauan Besar, Peran Pelabuhan Dinilai Penting untuk Kegiatan Ekonomi

Selasa, 23 Agustus 2022 | 06:39 WIB
Indonesia Negara Kepulauan Besar, Peran Pelabuhan Dinilai Penting untuk Kegiatan Ekonomi
Ilustrasi pelabuhan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Peran pelabuhan sangat penting untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis, karena distribusi barang dari daerah atau kota di satu pulau ke daerah atau kota di pulau lainnya dapat dipastikan akan melalui pelabuhan. 

Pengamat maritim, yang juga Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI)., Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar mengatakan, tata kelola pelabuhan di Indonesia perlu ditata ulang, karena seringnya terjadi overlapping.

"Di Indonesia ada banyak model pengelolaan pelabuhan. Ada pelabuhan umum, terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Izin ini diberikan agar tata kelola pelabuhan di Indonesia menjadi lebih optimal," ujar Hakeng, Senin (22/8/2022) dalam keterangan tertulisnya.

Pernyataannya ini merupakan respons dari kebijakan pemerintah pada 11 Agustus lalu, yang menjanjikan konsesi untuk pihak swasta yang ingin mengelola pelabuhan dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP).  Konsesi akan diberikan sampai 30 tahun.

Baca Juga: Sat Polairud Polres Subang Patroli Pengamanan di Pelabuhan Patimban

"Menhub akan memberikan konsesi 30 tahun bagi pihak swasta yang membentuk BUP untuk pengelolaan pelabuhan swasta patut diapresiasi baik," katanya lagi. 

Namun ia menjelaskan persoalan tata kelola Tersus dan TUKS sudah jelas disebutkan Dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan sendiri  disebut dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha.

"Saya mengusulkan agar pembangunan serta pengelolaan Tersus dan TUKS di Indonesia selalu menyertakan, ataupun jika bisa berada di bawah kendali Pelindo yang memiliki pengalaman, sumber daya manusia dan peralatan pendukung yang sangat memadai," kata Hakeng.

"Apalagi selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS, sehingga tata kelola pelabuhan di Indonesia seperti tidak terintegrasi dan terkoordinasi. Sebaiknya, pembangunan Tersus dan TUKS di seluruh Indonesia bisa selalu berkoordinasi serta di bawah kendali Pelindo, karena Pelindo satu-satunya BUMN Pelabuhan dan diyakini punya kapasitas kuat dalam hal tersebut," tambahnya.

Ia mengusulkan perlu dibuat peraturan presiden untuk menguatkan Pelindo sebagai integrator pengelolaan pelabuhan Tersus dan TUKS di Indonesia.

Baca Juga: Berantas Praktik Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara, Kejari Jepara Bentuk Satgas Khusus

"Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan dan pelabuhan adalah urat nadinya. Sepatutnya dikelola secara profesional dan terintegrasi sehingga tidak menciptakan biaya logistik yang tinggi untuk hal-hal yang tidak perlu," katanya.

Secara mendasar TUKS dan Tersus seharusnya sesuai dengan UU No 17 tahun 2008. "Mereka diizinkan mengelola hanya untuk wilayah kepentingan sendiri atau wilayah khusus yang dekat dan di dalam sebuah pelabuhan serta tidak dipakai untuk umum. Namun kenyataannya kegiatan ini malah kemudian bersaing dengan layanan umum eksisting," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI