Suara.com - Penyelenggaraan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 baru saja dibuka. Selain menampilkan pameran kendaraan-kendaraan terkini, ajang ini juga bakal dimanfaatkan sebagai sarana edukasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Saat ini inovasi dalam hal otomotif terus dikembangkan, terutama dengan adanya kendaraan listrik. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendukung penuh program pemerintah dalam meningkatkan elektrifikasi pada kendaraan sebagai sarana pengenalan lebih dekat kendaraan listrik kepada pencinta otomotif di Indonesia.
Topik edukasi tentang kendaraan listrik yang dapat diakses oleh para pengunjung pameran, salah satunya adalah tentang PKB. Signal- Samsat Digital Nasional turut hadir pada GIIAS 2022 untuk menyampaikan informasi terkait pembayaran PKB, terutama untuk kendaraan listrik yang dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Signal.
Kendaraan listrik memiliki keistimewaan dalam hal pajak dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak dan gas. Terdapat aturan hukum tersendiri untuk pajak kendaraan bagi kendaraan listrik yang sangat menarik bagi para pencinta otomotif.
Baca Juga: Ini yang Bikin Konsumen Penasaran Saat Ada Pameran Otomotif
Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif PPnBM mobil yang dihitung berdasarkan besaran kadar emisi mobil. Aturan ini berlaku bagi mobil-mobil yang termasuk ke dalam mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, dan mobil listrik.
Jenis mobil ini akan mendapatkan insentif pajak PPnBM yang sangat menarik, karena tergolong ke dalam jenis kendaraan yang ramah lingkungan, punya kadar emisi yang rendah, dan hemat bahan bakar.
Aturan pajak PPnBm ini tertuang di PP No.74 Tahun 2021, yaitu pajak penjualan PPnBM untuk mobil listrik akan dikenakan 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%. Hal ini menjadikan pajak tahunan mobil elektrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan dasar minyak dan gas, karena adanya insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama 0%.
Dengan begitu, biaya ini telah mengurangi 10% dari NJKB. Dengan adanya aturan ini, maka pajak mobil listrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak dan gas.
Selain pajak yang lebih murah, proses pembayaran pajak kendaraan listrik juga bisa lebih mudah dan aman melalui Aplikasi Signal. Aplikasi Signal merupakan program unggulan Pembina Samsat Nasional, sebagai bukti nyata komitmen pemerintah bekerja sama dengan pihak perbankan dan pengelola modern channel payment yang sangat efektif dalam memberikan manfaat bagi masyarakat lndonesia dalam melakukan kewajibannya.
Baca Juga: Suzuki S-Presso dan New Baleno Dipastikan Mengaspal di GIIAS 2022
“Sejalan dengan visi-misi dari Kapolri yang mengedepannya digitalisasi, maka Signal dapat menjadi salah satu program Korlantas Polri yang dapat membantu masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kendaraan listrik pun dapat melakukan pembayaran menggunakan Signal dengan mudah cepat , kapanpun dan dimanapun,” kata Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.
Booth Signal hadir dalam GIIAS 2022 untuk mengedukasi para wajib pajak, terutama para pecinta otomotif untuk taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Proses pembayaran dapat dilakukan dengan sangat mudah, aman dan secara online hanya melalui smartphone tanpa harus datang ke samsat.
“Kepada para wajib pajak terlebih pencinta otomotif, acara GIIAS ini, selain dengan tujuan menghadirkan inovasi-inovasi kendaraan listrik, kunjungi booth Signal juga untuk mendapatkan informasi-informasi terkini mengenai perpajakan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan listrik,” katanya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Signal di GIIAS 2022, silakan hubungi [email protected] atau kunjungi social media Signal di @samsatdigital pada Instagram dan Tiktok, serta akun Youtube Samsat Digital.