Suara.com - Untuk menghindari penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK), pemerintah memperluas cakupan jumlah penandaan dan pendataan ternak pasca vaksinasi menggunakan tanda pengenal atau identitas pada ternak, berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital. Kegiatan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Peruri.
Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan, kerja sama dengan Kementan untuk memberikan Eartag Secure QR Code ini merupakan yang kedua. Saat ini, pemerintah gencar melakukan digitalisasi di segala bidang sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital dalam rangka meningkatkan tata kelola yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Hewan ternak adalah salah satu yang harus dikelola dengan baik, karena jumlahnya sangat besar dan tersebar ke seluruh provinsi di Indonesia,” ucap Dwina.
Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah mengatakan, penandaan dan pendataan yang dilakukan pada ternak berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital melalui aplikasi yang bernama “Identik PKH” pada handphone berbasis android.
Baca Juga: Komitmen Bertransformasi Digital, Peruri Raih Champion INDI 4.0 Menuju Industri Smart Factory
Hal ini dikatakannya saat menghadiri penandatanganan kerja sama dengan Peruri di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
“Pemasangan eartag ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan dan pendataan, dan seleksi dalam tata laksana pemeliharaan. Kami kerja sama dengan Peruri untuk pengadaan Eartag Secure QR Code sebanyak 14.825.819 unit, yang akan didistribusikan ke 23 provinsi di Indonesia yang terdampak PMK,” imbuhnya menjelaskan.
Nasrullah menyebutkan, kerja sama untuk penandaan hewan dengan pemasangan tanda pengenal dengan Peruri ini merupakan kali kedua, setelah yang pertama melalui kegiatan pilot project penandaan dan pendataan ternak paska vaksinasi PMK di Provinsi Jawa Timur.
“Pendataan secara digital ini dilakukan untuk memonitoring jumlah populasi hewan, status reproduksi dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi,” jelas Nasrullah.
Ia menambahkan, penandaan akan dilakukan pada hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.
Baca Juga: Sudah 20 Tahun Peruri Cetak Paspor Sri Langka
“Hewan yang telah diberi tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi Identik PKH,” terangnya.
Distribusi Eartag akan disalurkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ke perangkat daerah provinsi untuk diteruskan ke perangkat daerah kabupaten/kota. Menurut Nasrullah, penandaan akan dilakukan oleh petugas yang ditetapkan kepala OPD provinsi, berdasarkan usulan OPD kabupaten/kota yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan dan dapat bekerja sama, serta melibatkan instansi lain termasuk unsur perguruan tinggi, TNI dan POLRI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2019, Peruri merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh Pemerintah RI untuk mencetak uang Rupiah dan dokumen sekuriti lainnya. Selain itu juga disebutkan dalam PP 06/2019 bahwa kegiatan usaha Peruri mencakup optimalisasi aset dan jasa digital sekuriti. Sejak 1971 hingga kini Peruri tetap berada pada kompetensi utamanya sebagai penjamin keaslian (authenticity guarantor) di bidang pencetakan dokumen sekuriti (security printing) dan layanan digital security melalui digital business solution.