Suara.com - Data pada Januari 2022, ada sekitar 191,4 juta masyarakat Indonesia, yang menggunakan media sosial dalam kesehariannya. Jumlah itu masih terus bertambah setiap harinya sampai hari ini. Beragam informasi dan hiburan disebar dan didapatkan dengan mudah di ranah digital, ruang tersebut memang menjadi salah satu wadah yang sangat mudah diakses siapa saja, namun layaknya 2 mata pisau yang punya dampak negatif dan positif berjalan beriringan.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan edukasi ruang digital bagi anak-anak Maluku-Papua, Rabu (3/8/2022). Para peserta edukasi tersebut berasal dari SMP Maluku - SMAS Papua dan diikuti lebih dari 100 siswa, mereka mendapatkan pelatihan mengenai hak dan tanggung jawab mereka dalam menggunakan media digital.
Pelatihan tersebut diisi oleh beberapa narasumber seperti Astried Kirana (Managing Director) yang mejelaskan materi dari sudut pandang keamanan, Alex Iskandar (Managing Director) yang menjelaskan materi dari sudut pandang etika digital, dan Sondang Pratama (Sutradara) yang menjelaskan tentang keamanan berdasarkan pengalamannya pribadi.
Astried Kirana menjelaskan, salah satu hak asasi manusia dalam ruang digital adalah menjamin seluruh warga negara untuk mengakses, menggunakan, menyebar luaskan media sosial. “Namun ada hak tentu ada tanggung jawab, kita punya tanggung jawab untuk menjaga hak-hak atau reputasi orang lain, serta menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, dan kesehatan atau moral public,” ujarnya.
Baca Juga: Membawa Tiga Kucing Liburan ke Luar Negeri: Saya Tak Bisa Bayangkan Berlibur Tanpa Bawa Mereka
“Sebagai pengguna ruang digital, kita pun punya kewajiban untuk menggunakan internet dengan bijak, menjaga hak-hak dan reputasi orang lain, serta berkomunikasi dan berperilaku sopan saat menggunakan media sosial,” tambahnya.
Tidak hanya itu, dalam penggunaan media digital kita juga dituntut untuk tetap beretika dengan benar. Alex Iskandar menuturkan, bahwa salah satu etika yang harus kita taati untuk berkarya di ruang digital adalah berpikir ulang sebelum di post. “Jangan mengikuti emosi sesaat seperti sedang marah atau sedih, karena sekarang segala bentuk tindakan yang kita lakukan secara online ada ikatan hukum,” terangnya.