Prinsip-prinsip koperasi menunjukan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain dan esensi dari kerja koperasi sebagai badan usaha. Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada tujuh prinsip koperasi, yakni:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Untuk menjadi anggota koperasi, seseorang harus berdasarkan keinginan sendiri. Artinya, jika kamu ingin tergabung dalam sebuah koperasi tidak boleh ada unsur paksaan. Jadi keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja, yang sekiranya memenuhi persyaratan sebagai anggota.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, koperasi pengelolaannya harus dikelola secara demokrasi, yang mana setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengelolaannya.
Siapapun anggota koperasi berhak punya suara yang bisa digunakan untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi tersebut. Dengan begitu, setiap keputusan yang diambil diharapkan berdasarkan persetujuan seluruh anggota koperasi (keputusan bersama).
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap anggota
Setiap pembagian sisa hasil usaha di koperasi, akan dibagi secara adil sebanding dengan jasa usaha pada tiap-tiap anggotanya.
Sisa hasil usaha atau yang biasa disebut dengan SHU, merupakan keuntungan yang diperoleh koperasi. Nah, setiap anggota yang aktif akan mendapat SHU lebih besar dibandingkan dengan anggota yang pasif.
Hal tersebutlah yang dimaksud dengan bagi hasil secara adil.
Jadi SHU tidak dibagikan berdasarkan modal anggotanya, tetapi berdasarkan seberapa besar kontribusi anggota tersebut terhadap koperasi.
4. Pembelian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal maksudnya adalah modal yang ada di dalam koperasi bukanlah untuk mencari sebuah keuntungan, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan dari anggota koperasi itu sendiri.
Jadi, modal dalam koperasi bukanlah untuk sebuah keuntungan semata, tetapi untuk melayani anggota dan masyarakat. Pelayanan yang diberikan koperasi berhak untuk dibalas, akan tetapi sifatnya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi koperasi itu sendiri.
5. Kemandirian
Koperasi harus bersifat mandiri, artinya mampu berdiri sendiri dalam mengambil sebuah keputusan yang terkait dengan pengembangan usaha dan organisasi.
Baca Juga: Sambut Hari Koperasi Nasional, Kuelap Dorong Koperasi Go Digital
Arti prinsip koperasi mandiri ini juga berarti bebas yang bertanggung jawab serta swadaya dalam menjalankan usaha serta organisasinya.