Suara.com - Dalam dunia kerja, ada label pekerja formal dan pekerja informal. Pekerja formal merujuk pada istilah pekerja kerah putih atau white collar employee, sementara pekerja pekerja informal sering disebut pekerja kerah biru atau blue collar employee.
Pekerja sektor informal merupakan status pekerjaan utama seseorang yang mencakup berusaha sendiri, berusaha dibantu, buruh tidak tetap, berusaha dibantu buruh tetap, buruh atau karyawan, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian dan pekerja keluarga atau tidak dibayar.
Kelompok pekerja ini umumnya tidak memiliki badan hukum dan hanya berdasarkan atas kesepakatan. Lantaran kurang terorganisir dan tanpa perlindungan negara, maka pekerja informal rawan terkena risiko kerja,seperti risiko standar upah yang kurang layak, dan tanpa perlindungan jaminan sosial.
Upah Rendah Pekerja Informal
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2019 rata-rata upah pekerja sektor informal di Indonesia hanya mencapai Rp 1,816 juta per bulan.
Upah nominal harian buruh tani nasional pada Januari 2019 sebesar Rp 53.604 per hari dan upah nominal harian buruh bangunan Rp 88.442 per hari. Umumnya pekerja informal memiliki latar belakang pendidikan rendah.
International Labour Organization (ILO) pada 2010 menyebutkan, pekerja informal sebagai pekerja rentan. Mereka tidak mendapatkan hak dasar seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jam kerja atau tunjangan lainnya.
Upah nominal pekerja umumnya adalah rata-rata upah harian yang diterima sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sebagian besar pekerja informal juga tidak memiliki serikat pekerja. Dengan demikian tidak memahami apa saja hak pekerja, seperti upah minimum atau upah layak dan jaminan sosial.
Solusi untuk Pekerja Informal
Berangkat dari fakta-fakta dan kondisi di atas, maka diperlukan adanya solusi untuk memberikan perbaikan hidup untuk kaum golongan pekerja informal. Byru.id adalah platform khusus yang hadir untuk meningkatkan standar hidup pekerja informal di Indonesia dengan teknologi digital.
Penggunaan teknologi tersebut bertujuan untuk mempermudah pencarian kerja, tanpa pungutan liar atau job scam, yang kemudian memverifikasi hasil kerja, memberikan kemudahan finansial, dan peningkatan kemampuan lewat pelatihan vokasi yang terpercaya.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah: Cemburu Sosial Bagi Puluhan Juta Pekerja Informal
Byru.id akan mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan lewat platform yang terpercaya. Byru.id juga berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan bersertifikasi, hingga memperoleh kemudahan finansial dan kemudahan dalam melakukan monitoring hasil kerja.