Era Digital, Profesi Advokat Diharapkan Mampu Menggunakan Inovasi Teknologi

Jum'at, 10 Juni 2022 | 20:10 WIB
Era Digital, Profesi Advokat Diharapkan Mampu Menggunakan Inovasi Teknologi
Para advokat dipandang perlu menggunakan inovasi teknologi. (Dok: Peradi SAI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di era digital, semua advokat diharapkan mampu mengikuti dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Para advokat dipandang perlu menggunakan inovasi teknologi dalam menjalankan profesinya.

"Advokat tidak bisa tidak, mesti melek teknologi, termasuk menggunakan inovasi teknologi dalam menjalankan profesi. Peradi telah bertransformasi menjadi organisasi advokat modern yang berbasis digital. Semua data advokat saat ini sudah disimpan dan dapat diakses secara real time," ujar Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang.

Peradi SAI akan menggelar Rapat Kerja Nasional III pada 10 - 12 Juni 2022, di Pulau Bali. Rakernas tahun ini bertema "Peran Organisasi Advokat Menghadapi Disrupsi Teknologi," yang rencananya akan dihadiri sejumlah pejabat legistatif, pemerintah dan petinggi lembaga penegakan hukum. 

"Ketua MPR, Bambang Soesatyo dan Gubernur Bali, Wayan Koster rencananya akan memberikan sambutan dalam acara pembukaan Rakernas," jelas Ketua Pelaksana Rakernas, Wayan Purwita.

Baca Juga: Bagikan Kiat Jitu Jadi Best Seller Di Era Digital, GoSend Luncurkan Buku Untuk UMKM

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M Zen menyampaikan, sejak 6 Juni 2022, Sistem Informasi Advokat (SIA) telah dapat diakses oleh seluruh anggota melalui website peradi.org. Sistem ini memberikan fasilitas kepada semua anggota Peradi SAI untuk secara mandiri akan lebih mudah memperbaharui data diri, keahlian, melakukan daftar ulang, dan banyak manfaat lainnya.

"Silahkan login pada bagian Sistem Informasi Advokat di bagian bawah situs Peradi SAI dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya," ujar Patra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI