- Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun. - Dalam hal tindak pidana sebagaima dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau
kergugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. - Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara
5. Dilarang Merokok Selama Penerbangan. Jangan pernah merokok di dalam pesawat udara selama
penerbangan karena dapat dikenakan pidana penjara. Menurut UU No.1 Tahun 2009 Tentang
Penerbangan Pasal 142
a) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat
membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal
54 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.
500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
b) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang
melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf b,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000
(seratus juta rupiah).
6. Tidak merusak dan mengoperasikan peralatan dan perlengkapan pesawat udara tanpa instruksi
(perintah) dari awak pesawat yang bertugas.
7. Masyarakat luas memahami mengenai aturan menerbangkan balon udara di sekitar wilayah Bandar Udara. Menurut Peranturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara pada kegiatan Budaya Masyarakat, menerbangkan balon udara dapat dilakukan di luar radius sejauh 15 kilometer dari Bandar Udara. Untuk ketinggian maksimal menerbangkan balon udara yakni 150 meter dari permukaan tanah.
8. Bagasi kabin maksimum 7 Kg. Demi kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan ini. Apabila melebihi 20 Kg, maka membayar biaya tambahan agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.
9. Bagi bayi yang tidak berhak atas kursi, kereta bayi lipat atau kursi dorong yang bisa dilipat, atau keranjang bayi atau kursi mobil dapat didaftarkan sebagai bagasi atau diterima sebagai bagasi kabin penumpang, tergantung ukuran, dimensi serta ketersediaan ruang.
10. Kategori barang berharga seperti uang, perhiasan, dokumen, barang elektronik dan lainnya dibawa ke bagasi kabin (tidak dimasukkan dalam bagasi tercatat/ terdaftar).
11. Penumpang dilarang mendaftarkan atau membawa barang berbahaya di pesawat, antara lain, bahan peledak seperti kembang api, petasan, bom yang belum meledak dan lainnya yang sejenis; bahan magnetik yang kuat; zat beracun (termasuk insektisida) dan zat korosif atau zat pengoksidasi (termasuk pemutih); semua jenis kompor untuk memasak; zat radioaktif; bahan-bahan yang mudah terbakar, termasuk sebagian besar korek api atau bahan bakar pemantik; gas bertekanan seperti katrij gas untuk kompor berkatrij gas, semprotan oksigen untuk olahraga, semprotan penghilang debu dan lainnya yang sejenis.
Baca Juga: Penumpang Arus Balik di Bandara Kualanamu Capai 14 Ribu Orang