Suara.com - Lion Air Group bersama anggota perusahaan (afiliasi) untuk divisi penerbangan menyampaikan secara konsisten tetap menjalankan kampanye keselamtan dan keamanan penerbangan “safety campaign for fly confidently”.
Lion Air Group berharap kampanye dimaksud akan memberitahu karyawan dan penumpang tentang langkah-langkah kesehatan dan keselamatan ekstensif yang telah dilakukan agar mengikuti panduan (ketentuan) untuk menjamin bahwa setiap penerbangan dengan Lion Air Group sesuai standar operasional prosedur, aman, sehat dan selamat.
Dalam mendukung dan mewujudkan hal tersebut, Lion Air Group mengajak “bekerja bersama” yang melibatkan seluruh karyawan, awak pesawat, manajemen, para pemangku kepentingan (stakeholders) serta peran aktif dari penumpang.
Lion Air Group bangga dengan catatan standar keselamatan luar biasa yang telah dicapai melalui penerapan
tindakan korektif atau pencegahan yang sesuai sebagai rekomendasi peningkatan kualitas operasional dan layanan.

Sejalan menghadapi pergerakan lalu lintas penerbangan yang mulai tumbuh kembali, Lion Air Group tidak pernah puas. Untuk itu, seluruh pihak telah bekerja siang dan malam bersama penumpang, pilot, teknisi, awak kabin, petugas layanan darat (ground staff) dan pejabat pemerintah dalam menciptakan penerbangan lebih aman.
"Keselamatan penerbangan merupakan topik yang menarik bagi semua orang di seluruh dunia. Melalui
“safety campaign for fly confidently” Lion Air Group terus memperbarui dan mendidik (refreshment) tentang
industri penerbangan dan cara kerjanya, serta menjawab pertanyaan tentang keselamatan penerbangan,"ungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
1. Menunjukkan identitas asli, sah dan valid sesuai penumpang yang berangkat. Segala bentuk penipuan dan atau pemalsuan identitas (KTP/ SIM. Lainnya) adalah perbuatan melangar hukum. Setiap pelanggarakan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, dan sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan di counter check-in jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular, atau memiliki kondisi khusus. Keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/medical information).
3. Mengikuti dan memenuhi standar persyaratan (ketentuan) perjalanan udara sesuai aturan yang
diberlakukan serta menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Penumpang Arus Balik di Bandara Kualanamu Capai 14 Ribu Orang
4. Jangan Pernah Bercanda Soal “BOM”. Menurut UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa “bom” di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Adapun sanksi seusai Pasal 437 yakni: