Suara.com - Sebentar lagi, Hari Raya Idul Fitri akan tiba. Para pemudik sudah mulai bersiap-siap untuk pulang ke kampung halaman dengan berbagai pilihan transportasi, salah satunya yakni dengan motor.
Menurut Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM) Johanes Lucky, berkendara bersama keluarga merupakan hal yang menyenangkan, namun perlu diingat beberapa hal untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara baik jarak jauh maupun jarak dekat.
"Penting bagi kita sebagai pengendara sepeda motor mentaati peraturan serta bijak dalam kesadaran berkendara, apalagi dengan membawa orang yang dicintai. Berbagai elemen perlu diperhatikan saat perjalanan," ujar Lucky seperti rilis yang diterima Suara.com.
Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk para pemudik ketika akan melakukan perjalanan menggunakan motor bersama keluarga.

Berikut beberapa hal penting yang wajib diketahui agar bisa aman dan selamat sampai tujuan dan bertemu sanak saudara serta keluarga tercinta.
1. Membawa Barang dan Penumpang

Berkendara menggunakan motor ditemani anggota keluarga adalah hal yang menyenangkan, namun membutuhkan konsentrasi tinggi bagi pengendara karena adanya kecenderungan ingin melakukan melakukan percakapan ringan atau bersenda gurau dengan pembonceng. Hal ini dapat merusak konsentrasi dan juga keseimbangan.
Saat berboncengan, alangkah baiknya pembonceng dapat memeluk pengendara atau dapat memegang jaket pengendara untuk menambah keseimbangan saat berkendara. Selain itu, pembonceng perlu mengikuti arah pergerakan pengemudi di depannya.
“Yang utama dalam berkendara membawa penumpang adalah pembonceng juga wajib menggunakan riding gear yang lengkap serta harus bisa menjadi penumpang yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi. Selain itu tidak membawa barang bawaan yang berlebihan terutama untuk keleluasaan mengemudi,” ujar Lucky.
Baca Juga: NgabubuTips: Kendalikan Diri saat Berkendara Motor di Bulan Puasa, Perhatikan 4 Hal Ini
Pastikan tidak berkendara lebih dari dua orang dan tidak membawa barang terlalu banyak. Aturan berkendara membawa penumpang berlebihan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106 mengenai aturan berkendara motor, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 1 orang.