Cetak Laba Rp10,3 Triliun, United Tractors Sebar Dividen Rp4,6 Triliun untuk Tahun Buku 2021

Jum'at, 08 April 2022 | 13:20 WIB
Cetak Laba Rp10,3 Triliun, United Tractors Sebar Dividen Rp4,6 Triliun untuk Tahun Buku 2021
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT United Tractors Tbk Tahun 2022, bertempat di Catur Dharma Hall Menara Astra, Jakarta, pada Jumat, (8/4/2022). (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT United Tractors Tbk membagikan dividen tunai sebesar Rp1.240 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp4,6 triliun termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp335 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp1,2 triliun yang telah dibayarkan pada 22 Oktober 2021. Sehingga sisanya sebesar Rp905 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp3,4 triliun akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 21 April 2022 pukul 16:00 WIB dan akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Mei 2022. Dividen tersebut berasal dari laba bersih konsolidasian tahun buku 2021 yang mencapai Rp10,3 triliun.

"Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan," tutur Direktur Keuangan dan Akunting United Tractors, Iwan Hadiantoro dalam Konferensi Pers secara daring pada Jumat, (8/4/2022).

Pembagian dividen diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2022, bertempat di Catur Dharma Hall Menara Astra, Jakarta, pada Jumat, (8/4/2022).

RUPST menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2021, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana dimuat dalam laporannya tanggal 21 Februari 2022, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

Baca Juga: PP Presisi Bagikan Dividen Rp 11,7 Miliar

RUPST juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2022-2023.

Selain itu, RUPST juga menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2022.

Terakhir, RUPST menyetujui penyesuaian Klasifikasi Kegiatan Usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI