Pemerintah Diminta Siapkan Regulasi Pajak untuk Industri Keuangan Digital

Ferry Noviandi Suara.Com
Kamis, 07 April 2022 | 02:35 WIB
Pemerintah Diminta Siapkan Regulasi Pajak untuk Industri Keuangan Digital
Kripto (Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Industri keuangan digital saat ini tengah berkembang pesat dan para pengamat berharap pemerintah punya andil besar dalam bisnis ini. Salah satunya soal aturan pajak yang jelas.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang trading derivativ future beserta risikonya, juga sangat penting. Lembaga Bapepti pun harus berperan jelas, semisal ada gelar pameran broker, masyarakat teredukasi dan melihat langsung mana yang legal dan yang ilegal.

"Ini agar tidak dimanfaatkan oknum broker atau penghimpun dana yang merugikan masyarakat secara luas, seperti yang banyak terjadi belakangan ini. Dananya balik ke negara lain yang lebih besar lagi," kata Agus Purnomo, pelaku trading di bidang derivativ berjangka di Indonesia dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com.

Berdasarkan catatan dari Menteri Perdagangan pada 21 Juni 2021, jumlah investor Crypto mencapai 6,5 juta orang dengan nilai transaksi tembus Rp 370 triliun. Padahal, bisnis di dunia digital untuk derivativ berjangka ini sangat luas, mencakup tidak hanya Crypto, tapi ada pula Forex, Index, Metal, Energy, komoditi berbagai hal dan lain sebagainya.

Baca Juga: Jangan Tergiur Cuan Besar, Ini 3 Ciri Investasi Bodong yang Paling Mudah Dikenali

"Sekarang ini meski belum digarap optimal saja, sudah mulai ada. Apalagi kalau Pemerintah dukung, mesti lebih bagus lagi pertumbuhannya. Jelas ini merupakan kekuatan masyarakat sebagai investor lokal atau dalam negeri untuk berinvestasi secara langsung," ujar Agus Purnomo.

Investasi digital belakangan dirusak oleh para influncer flexing, di mana mereka pura-pura sukses dan mengiming-imingi masyarakat lewat YouTube melalui program crazy rich. Bahkan para broker atau penghimpun dana yang lain tersebut tak memiliki izin dari Bapepti/OJK/KBI.

"Usaha yang mirip kini tengah banyak beredar yakni berupa jual robot trading online dengan MLM, koperasi (contohnya kasus Indosurya dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 14 triliun). Sebagai masukan investasi Cripto bodong, penipuan sampai Rp 109 triliun di dunia. Sekarang juga ada beberapa kelompok orang yang mencoba bikin Crypto tanpa blockchain, tujuannya hanya untuk menghimpun dana masyarakat," imbuh Agus.

Karena kurangnya soal aturan tersebut, maka banyak investor dari Indonesia memilih berinvestasi di broker luar negeri. Salah satu alasan lainnya, karena broker luar memiliki kelebihan beberapa hal seperti spread kecil, komisi nol, free swab, free tax, lot dibuka tanpa pembatasan dari 0.01 sampai 1000.

"Harus dicarikan solusi secara umum. Perlu edukasi ke masyarakat, bisa lewat pameran, pendidikan tentang trading derivativ future beserta risikonya secara jelas. Lembaga Bapepti sesuai UU No.10 Tahun 2011 harus aktif mendorong karena perdagangan derivative sangat besar nilainya. Broker atau perusahaan yang menerima dana masyarakat, harus punya deposit yang sesuai dengan perkembangan waktu ke waktu, supaya tidak gagal bayar," kata Agus Purnomo menyarankan.

Baca Juga: Aset Disita, Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang selama 40 Hari ke Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI