Legal dan Diawasi BAPPEBTI, Investasi Kripto Semakin Mudah Lewat Aplikasi Karya Anak Bangsa

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 24 Maret 2022 | 22:55 WIB
Legal dan Diawasi BAPPEBTI, Investasi Kripto Semakin Mudah Lewat Aplikasi Karya Anak Bangsa
Ilustrasi investasi kripto (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mata uang kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang semakin populer di kalangan anak muda. Tertarik mencoba investasi kripto? Sebentar lagi Anda bisa melakukannya secara mudah dan legal lewat aplikasi karya anak bangsa ini.

Setelah memenuhi semua persyaratan dan melewati berbagai proses, PT Tumbuh Bersama Nano yang dikenal dengan nama Nanovest sebagai platform yang memfasilitasi transaksi jual beli aset digital secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pendaftaran Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto nomor 007/BAPPEBTI/CP-AK/3/2022 tanggal 22 Maret 2022.

Terdaftar di BAPPEBTI membuktikan bahwa Nanovest telah melakukan langkah awal dalam mematuhi peraturan yang terkait dengan pelaksanaan perdagangan aset kripto yang berlaku di Indonesia dan menjadi pencapaian besar bagi Nanovest pada saat ini.

"Hal ini membuat kami selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku dan tentunya saat Bursa Berjangka dan lembaga kliring telah terbentuk. Kami berharap hal ini dapat memberi kepercayaan kepada publik serta Nano Squad agar lebih percaya dan tenang dalam melakukan transaksi sekaligus berinvestasi di Nanovest," ucap Hutama Pastika selaku CEO Nanovest, dalam siaran pers kepada Suara.com.

Baca Juga: Agar Tidak Investasi Hanya karena Emosi Sesaat, Ini Tips Berpikir Rasional dari Psikolog

BAPPEBTI adalah badan regulasi resmi di Indonesia yang mengatur tentang perdagangan aset kripto sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan BAPPEBTI No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Para pelaku perdagangan aset kripto di Indonesia harus memenuhi setiap kriteria dan/atau persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut untuk dapat secara resmi terdaftar di BAPPEBTI.

Selama proses pendaftaran tersebut, Nanovest senantiasa mendengarkan setiap masukan dan/atau saran serta bersikap kooperatif dalam melakukan komunikasi dan senantiasa bekerja sama dengan BAPPEBTI.

Di samping itu, Nanovest juga berkomitmen untuk terus mendukung BAPPEBTI dalam hal regulasi dan inisiatif terkait perdagangan aset kripto. Di sisi lain, Nanovestdengan dukungan dari setiap pihak yang ada di dalam organisasi Nanovest berupaya memberikan kemampuan terbaiknya dalam melakukan pengembangan dan perancangan setiap sarana yang dibutuhkan dengan menyesuaikan arahan dan masukan dari regulator yang ada. Sebelum memulai proses pendaftaran, Nanovest telah terlebih dahulu bersertifikasi ISO/IEC 27001:2013, 27017:2015, dan 27018:2019 pada tanggal 25 November 2021.

Selain itu, Nanovest juga telah terdaftar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan NIB 1271000700454 dan mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia Nomor 001108.01/DJAI.PSE/07/2021 tertanggal 15 Juli 2021.

Baca Juga: Pembangunan Tol Getaci Berpotensi Dongkrak Perekonomian Priangan Timur

Sebagai salah satu bentuk komitmen terkait kepatuhan terhadap regulasi dan keamanan bagi Nano Squad, Nanovest akan terus menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga terkait dan memastikan bahwa setiap kegiatan usahanya akan selalu memenuhi setiap persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang serta selalu memberikan update informasi kepada Nano Squad baik melalui media sosial resmi Nanovest maupun pembaharuan setiap syarat dan ketentuan yang berlaku di Nanovest.

"Terima kasih kepada #Nanosquad yang tanpa henti memberikan dukungan kepada kami agar terus berkembang dan menjadi aplikasi terbaik karya anak bangsa," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI