Suara.com - Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap usaha penjualan langsung tanpa izin atau ilegal, maupun yang legal atau telah memiliki izin.
Masyarakat diharapka tidak terjebak oleh berbagai penawaran usaha yang sedang marak saat ini, terutama yang menjual beragam produk berbasis digital yang dijalankan dengan cara merekrut dan membayar komisi bukan dari hasil penjualan barang, namun dari hasil rekrut semata.
"Selama perusahaan itu memiliki legalitas resmi sesuai yang diberikan oleh negara, dan produknya tidak dilarang oleh UU, maka akan terbuka kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk mendaftar menjadi anggota asosiasi. Namun asosiasi tidak bisa ikut campur ke dalam manajemen dan operasional dari perusahaan yang menjadi anggota," Wakil Ketua Umum AP2LI, Ilyas Indra, di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Sesuai dengan ketentuan UU No. 7 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021, maka kegiatan usaha penjualan langsung wajib memiliki surat izin usaha perdagangan dengan KBLI 47999, atau yang dikenal dengan sebutan Surat lzin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPL).
Baca Juga: Dorong Akselerasi Era Industri 4.0, Gamatechno Luncurkan Dua Produk Digital Terbaru
Perusahaan penjualan langsung hanya diizinkan menjual barang sesuai dengan jenis dan merek barang yang tertera dalam lampiran daftar barang dalam SIUPL yang dimiliki. Ilyas menegaskan, serius menindak keanggotaan perusahaan yang dianggap wanprestasi.
Sejak Februari lalu, AP2LI telah membentuk Satgas Kepatuhan Regulasi sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap perusahaan penjualan langsung. Masyarakat dapat mengunduh formulir pengaduan pada halaman website ap2li.or.id.
Menurut Ilyas, perusahaan yang wanprestasi atau merugikan member dan masyarakat adalah tanggung jawab perusahaan tersebut, karena fungsi AP2LI adalah sebagai organisasi wadah berhimpun bagi perusahaan penjualan langsung dan bukan merupakan lembaga penjamin.
Tidak ada keberhasilan yang dicapai tanpa kerja keras. Untuk itu, masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu relatif singkat.
Ilyas menambahkan, bila perusahaan sudah lolos verifikasi dan diberikan izin SIUPL oleh Kementerian Perdagangan, maka segala tanggung jawab usahanya adalah milik perusahaan tersebut. Bilamana perusahaan melakukan tindakan wanprestasi atau merugikan masyarakat secara pidana, tentu perusahaan itu harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Baca Juga: WeTransfer dan OffGames Resmi Jadi Pemungut Pajak Produk Digital di Indonesia
Sementara itu, Yeremia Mendrofa, Sekretaris Umum AP2LI menuturkan, pihaknya memiliki anggota 178 perusahaan yang memiliki SIUPL dengan beragam produk, diantaranya makanan fungsional, suplemen serta produk kesehatan dan kosmetika, dimana 80 persen dari produk tersebut berasal dari industri dalam negeri.
Sosialisasi terus dilakukan dalam upaya memberikan pembinaan kepada perusahaan untuk melaksanakan proses bisnis penjualan langsung, sesuai dengan aturan pemerintah dan menjunjung kode etik perusahaan penjualan langsung serta menjaga nama baik AP2LI sebagai asosiasi.
"Tdak benar jika ada pihak yang mengatakan bahwa perusahaan anggota AP2LI hanya menjual satu jenis produk tertentu saja. Bersama 178 perusahaan, AP2LI berjuang bersama membantu pemerintah untuk terus melakukan pertumbuhan ekonomi terutama di masa pandemi ini," ujarnya.
"AP2LI juga secara khusus mendukung pertumbuhan industri penjualan langsung lokal, dengan banyaknya perusahaan penjualan langsung lokal yang memilih untuk menjadi anggota AP2LI. Dari sisi jumlah anggota, saat ini AP2LI adalah asosiasi penjualan langsung terbesar di Indonesia. AP2LI juga telah melakukan berbagai langkah pembinaan terhadap perusahaan mulai dari memberikan surat imbauan, surat teguran, sampai melakukan penangguhan keanggotaan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, terutama penyalahgunaan SIUPL," tutupnya.