Kata Mu'ti, sistem ketatanegaraan yang perlu dikaji di antaranya mulai dari sistem presidensial, sistem pemilu, sistem otonomi daerah, hingga berbagai lembaga.
Menurutnya memang terdapat adanya ketidakefektifan dalam sistem ketatanegaraan negara.
"Memang setelah dievaluasi terjadi overlapping yang membuat penyelanggaraan negara tidak efektif. Berbagai sistem yang sekarang berjalan memang perlu untuk dikaji ulang eksistensinya, terutama yang memang berpotensi untuk menimbulkan berbagai permasalahan," tuturnya.