Semudah Chatting, Kini Bayar Pajak Bisa Lewat Aplikasi!

Risna Halidi Suara.Com
Rabu, 16 Maret 2022 | 12:11 WIB
Semudah Chatting, Kini Bayar Pajak Bisa Lewat Aplikasi!
Ilustrasi SPT Tahunan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maret merupakan bulan di mana masyarakat Indonesia harus segera lapor SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

SPT sendiri merupakan surat yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.

Berbicara dalam acara yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi beberapa waktu lalu, Humas Ditjen Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati mengatakan bahwa pajak berfungsi sebagai sumber utama pemasukan negara.

Nantinya, pajak akan dikeluarkan untuk mendanai konstruksi dan pembangunan infrastruktur publik, yang pada akhirnya dapat bermanfaat dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Serahkan SPT 2021, Mensos: Mengisi Laporan Pajak Merupakan Salah Satu Cara untuk Berkontribusi dalam Pembangunan

"Pajak berkontribusi sebesar 70 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tahun lalu, otoritas pajak Indonesia mengumpulkan sebanyak Rp1,230 triliun untuk pembiayaan di Indonesia."

"Kendati demikian, angka tersebut mengalami penurunan dari 2019 dengan total Rp1,330 triliun dari pajak yang terkumpul," ungkap Inge dalam acara Obral Obrol Literasi Digital: Wajib Bayar Pajak, Wajib Paham Literasi Digital Juga Yuk! dikutip dari siaran pers, Selasa (15/3/2022).

Pajak juga, kata Inge, digunakan untuk mendanai berbagai sektor publik. Meski demikian, selama pandemi Covid-19 pajak yang diterima lebih banjak dialokasikan untuk dua prioritas utama yaitu pemulihan ekonomi nasional dan kesehatan.

Saat ini, membayar pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah yaitu hanya dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari pencatatan, penghitungan, sampai penyelesaian pajak. Salah satunya adalah aplikasi digital, HiPajak.id.

Dikatakan Founder HiPajak.id, Enda Nasution, fitur yang tersedia dalam aplikasi tersebut sangat mudah bahkan semudah menggunakan aplikasi chatting.

Baca Juga: Motor dan Mobil Mewah Doni Salmanan Disita Polisi, Pesan Moral Netizen Kocak: Jangan Pamer, Nanti Dirjen Pajak Datang

"Misalnya tersedia informasi seputar pendapatan, total aset, status perkawinan, serta ada atau tidaknya anak kita. Untuk menggunakannya, kita hanya perlu akrab dengan fitur chatting. Jika kita mampu menggunakan (aplikasi) WhatsApp, maka kita pasti bisa menggunakan aplikasi ini dengan mudah," ujar Enda dalam acara yang sama.

Dengan menggunakan aplikasi pajak digital, dipadukan dengan berbagai fitur digital dan infrastruktur IT yang telah dikembangkan oleh DJP, diharapkan proses membayar pajak menjadi lebih transparan dan semakin mudah untuk dilakukan masyarakat Indonesia.

Dalam acara yang sama, kreator konten Martin Anugerah membagikan pandangannya perihal membayar pajak.

"Pada dasarnya pajak itu harus dibayar, baik dibayar di depan ataupun di belakang, artinya kalau tidak mau bayar pajak, pada akhirnya kita akan diminta dengan cara apapun. Selama pajak yang terkumpul dikelola dengan baik oleh pemerintah, saya bersyukur untuk itu karena yang diuntungkan dari pajak adalah kita sendiri."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI