Suara.com - Hidup di era digital saat ini, segala informasi dapat dengan mudah didapatkan melalui teknologi di smartphone. Informasi yang ada di ujung dunia pun bisa diketahui dengan mudah, pun dengan sangat cepat.
Kemajuan teknologi tentunya memudahkan kita dalam banyak hal, mulai dari mudahnya mendapatkan informasi, termasuk tersedianya berbagai macam aplikasi yang mempermudah aktivitas kita dan kemudahan lainnya.
Dulu, ketika membutuhkan dokumen perjanjian, dokumen tersebut harus ditandatangani secara basah lalu dibubuhkan dengan meterai tempel. Lain halnya dengan sekarang, saat ini kita bisa melakukan perjanjian dengan orang lain tanpa membutuhkan dokumen fisik.
Semua dapat dilakukan secara digital, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai yang dilakukan secara online. Untuk mendukung era digital, pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021.
Baca Juga: Cara Gunakan dan Ciri Meterai Elektronik yang Sah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Instansi ini juga ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai tempel.
Tapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat.
“Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik.” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri.
Hingga saat ini, masyarakat dapat dengan mudah dan aman mendapatkan meterai elektronik melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri, yaitu, PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/; , PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/; , PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/; , PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/; dan Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/.
Adi menambahkan, terkait PT Peruri Digital Security (PDS), yang merupakan anak perusahaan Peruri di bidang solusi teknologi informasi, seperti e-Authentication, e-Identity, e-Payment, Data Center, Service & IT Solution, saat ini ada 6 mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai).
Baca Juga: Dirjen Pajak: Meterai Elektronik Permudah Transaksi
Keenam mitra tersebut adalah PT Digital Logistik Internasional, PT MCP Indo Utama, PT Redphoenix Kreatif Genesis, PT Digital Prima Sejahtera, PT Solusi Nusantara Terpadu dan PT Mahardika Teknotama Integrasi.
Melihat tingginya permintaan penggunaan meterai elektronik di masyarakat, PDS menjalin kerja sama kemitraan dengan beberapa perusahaan untuk membantu delivery dan sistem meterai elektronik yang selalu tersedia di masyarakat.
“PMK 133/2021 mengharuskan Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka. Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021. Kami juga akan terus mengevaluasi kinerja dari para distributor sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkas Adi.