Suara.com - Migrasi televisi analog menuju digital merupakan sebuah keniscayaan. Presiden Joko Widodo telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia. Migrasi televisi analog menuju digital merupakan salah satu wujud dari transformasi digital dalam ruang lingkup tata kelola penyiaran.
Sejumlah negara telah mematikan TV analog. International Telecommunication Union (ITU), dalam konferensi ITU 2006, telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan Analog Switch Off (ASO) paling lambat 2015.
Demikian pula pada konferensi ITU 2007 dan 2012, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband, sedangkan di tingkat regional terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di 2020.
Tim Edukasi dan Komunikasi Publik Analog Switch Off Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menggelar diskusi publik bertajuk “Ayo Cek Manfaat Siaran TV Digital”. Informasi terkait migrasi TV digital harus disebarluaskan kepada masyarakat melalui webinar yang digelar, Rabu (26/1/22).
Baca Juga: Kominfo: Sebanyak 3,2 Juta STB TV Digital Tersedia, Akan Dibagikan Gratis
“Peralihan siaran televisi analog ke siaran digital membawa sejumlah manfaat. Salah satu manfaat yang dihadirkan teknologi siaran digital adalah diversifikasi konten siaran. Program penghentian siaran televisi analog akan mendorong keberagaman konten dari industri penyiaran dalam negeri,” ujar Indro Siswoyo, Koordinator Infrastruktur Penyiaran, Direktorat Pengembangan Pitalebar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Diversifikasi konten berpotensi memunculkan konten-konten edukatif, kreatif, dan variatif. Hal itu sangat bermanfaat bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses tontonan atau televisi menjadi satu-satunya akses tontonan.
Pembicara lainnya, Mulyo Hadi Purnomo, yang merupakan Wakil Ketua KPI Pusat, menyatakan, dampak lain yang ditimbulkan adalah pertumbuhan industri penyiaran, termasuk industri penyiaran lokal.
"Jika selama ini, pelaku industri penyiaran hanya tumbuh di kota-kota besar, maka penghentian siaran analog berpotensi menumbuhkan ekosistem penyiaran baru di tingkat lokal atau daerah. Hal itu tidak hanya dari rumah produksi, akan tetapi mencakup pembuat konten hingga sumber daya manusia penopang industri penyiaran,’’ ujarnya.
Selain manfaat yang akan diterima, terdapat tantangan utama terkait dampak keberagaman konten, yakni pengawasan penyiaran. Keberagaman isi siaran yang dihasilkan dari siaran televisi digital membutuhkan pengawasan yang lebih massif daripada sebelumnya.
Baca Juga: Sudah Siapkah Indonesia Beralih ke TV Digital? Ini Jawabannya!
Senada dengan itu, Gilang Iskandar, Sekjen ATVSI, menyatakan, "Potensi keragaman konten yang ditimbulkan dari program Migrasi TV Digital harus diimbangi dengan sistem dan kebijakan pengawasan yang terstruktur."
Dampak lain yang ditimbulkan adalah pertumbuhan industri penyiaran, termasuk industri penyiaran lokal. Jika selama ini pelaku industri penyiaran hanya tumbuh di kota-kota besar, penghentian siaran analog berpotensi menumbuhkan ekosistem penyiaran baru di tingkat lokal atau daerah.
Hal itu tidak hanya dari rumah produksi, akan tetapi mencakup pembuat konten hingga sumber daya manusia penopang industri penyiaran.
Pada 30 April 2022 merupakan tahap pertama siaran TV analog di wilayah Kabupaten Blora, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Brebes. Siaran TV analog di daerah-daerah ini akan dihentikan dan dialihkan ke siaran TV digital.