Meterai Elektronik Beri Kemudahan dan Tingkatkan Ketertiban Administrasi

Rabu, 26 Januari 2022 | 18:47 WIB
Meterai Elektronik Beri Kemudahan dan Tingkatkan Ketertiban Administrasi
Talkshow e-meterai dan sosialisasi SPT Masa Bea Meterai di Fourseason Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022). (Dok: Peruri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meterai elektronik dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan, pengawasan serta penerimaan perpajakan negara. Hal ini penting disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk awareness terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah ditetapkan Bea Meterai oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sosialisasi ini dilakukan Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan menggelar talkshow e-meterai dan sosialisasi SPT Masa Bea Meterai di Fourseason Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan Kementerian Keuangan, Iwan Djuniardi, Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmadrin Noor, dan Direktur Pengembangan Usaha Peruri, Fajar Rizki.

Talkshow juga dihadiri oleh perwakilan dari distributor meterai elektronik, yaitu PT Peruri Digital Security (PDS), PT Mitra Pajakku, Koperasi Pegawai Swadharma, PT Finnet Indonesia dan PT Mitracomm Ekasarana, serta para pemungut bea meterai.

Baca Juga: E-Materai, Cepat dan Mudah, Begini Cara Belinya

Perubahan peraturan bea meterai dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan zaman, hukum serta kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan akan tata kelola bea meterai di era digital, seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.

“Dalam menghimpun penerimaan negara, DJP tidak dapat berjalan sendirian. Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk sinergi dengan Peruri melalui penyelenggaraan sosialisasi terkait bea meterai. Pada 2021, penerimaan pajak telah berhasil mencapai target melebihi pencapaian 100% setelah kurun waktu 12 tahun belum pernah tercapai," kata Iwan Djuniardi, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan Kementerian Keuangan.

"Tentu hasil ini juga atas partisipasi Peruri sebagai stakeholders dan mitra dalam mendukung DJP mencapai prestasi yang membanggakan di 2021,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan bahwa penerapan meterai elektronik akan mendorong lahirnya inovasi-inovasi lain dari pemerintah dan masyarakat untuk mendukung akselerasi digital.

“Pada dasarnya, Peruri secara kompetensi sudah siap secara masif untuk mendukung digitalisasi di negeri ini dan siap untuk memfasilitasi kewajiban pembayaran bea meterai nasabah para pemungut dengan menyediakan meterai elektronik yang mudah dan aman untuk mendukung penerimaan negara di bidang perpajakan,” tambah Dwina.

Baca Juga: Simak Penjelasan Sri Mulyani Soal Materai Digital Rp10.000, Ini Fungsinya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, Peruri ditunjuk pemerintah untuk menyediakan sistem meterai elektronik untuk menerbitkan, mendistribusikan serta menjual meterai elektronik kepada masyarakat. Dalam peraturan turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.

Sebagai perusahaan penjamin keaslian produk sejak 1971, Peruri menjaminkan keaslian meterai elektronik yang beredar di masyarakat melalui sebuah sistem yang aman dengan teknologi X.509-SHA-512, yaitu teknologi yang digunakan untuk tanda tangan digital dan stempel digital. Selain itu meterai elektronik juga dilindungi dengan 3 level pengamanan overt, covert dan forensic.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI