Tak Cuma pada Bahan Mengandung BPA, Pakar IPB: BPOM Perlu Kaji Pelabelan Kemasan Pangan Lain

Sabtu, 22 Januari 2022 | 12:05 WIB
Tak Cuma pada Bahan Mengandung BPA, Pakar IPB: BPOM Perlu Kaji Pelabelan Kemasan Pangan  Lain
Wadah makanan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dedi Fardiaz menyebut, label bebas dari zat kontak pangan sebaiknya tidak hanya berlaku untuk kemasan berbahan polikarbonat (PC) yang mengandung Bisphenol A (BPA) saja, tapi juga produk lainnya. Melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirene (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat juga harus diperhatikan.

"Tentang migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangan sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Di sana semua jelas sekali dipaparkan. Tujuan label adalah untuk menginformasikan kepada konsumen, apa yang terdapat di dalam, bukan apa yang tidak ada,” ujarnya, Jakarta, Sabtu (22/1/2022).

Ia menyarankan, agar pengujian laboratorium tidak berlaku pada kemasan pangan berbahan PC saja, tapi semua jenis kemasan pangan yang mengandung unsur zat kontak pangan seperti yang diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019. Kemudian laboratorium yang mengujinya juga harus laboratorium yang terakreditasi bukan laboratorium pemerintah saja.

Menurutnya, tujuan pengaturan standar keamanan pangan, selain untuk melindungi kesehatan konsumen, juga memfasiltasi perdagangan yang adil dan jujur.

Baca Juga: Angka Stunting di Sambas Masih 32,8 Persen, Panduan Gizi Seimbang Berbasis Pangan Lokal Penting untuk Dihadirkan

Sementara itu, Pakar Kimia dan Ahli Polimer dari ITB, Ahmad Zainal menyampaikan, pelabelan mengandung BPA terhadap kemasan pangan berbahan PC sebenarnya tidak perlu dilakukan, karena sudah ada jaminan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon PC aman untuk digunakan.

Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM, migrasi BPA dalam galon masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM. Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS yang menandakan bahwa produk itu aman. Bahkan, kata Zainal, Kominfo juga sudah menyatakan bahwa isu BPA berbahaya pada galon itu hoaks.

Hal senada juga diutarakan anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono. Pakar pangan dari Universitas Trilogi ini mengutarakan, semua produk pangan yang sudah memiliki izin edar sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya.

“Semua produk yang sudah diedarkan itu sebenarnya sudah memiliki label dan sudah teruji keamanan pangannya, termasuk produk air minum dalam kemasan. Jadi, menurut saya sebenarnya tidak perlu lagi pelabelan lainnya,” ucapnya. 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Holding BUMN Pangan ID FOOD, PT RNI Jadi Induk Usaha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI