Suara.com - Perkembangan teknologi yang ada pada saat ini semakin merambah ke semua bidang, salah satunya keuangan. Tidak sedikit institusi keuangan yang terus berinovasi untuk memberikan layanan ke masyarakat. Salah satu produk yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat pada saat ini adalah Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan ‘Pinjaman Online’ alias ‘Pinjol’.
Data yang tercatat hingga September 2021, total pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna Pinjaman Online berada di angka Rp 265,62 triliun dengan 104 penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengungkap pada periode Oktober 2021, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal diblokir. Artinya, total platform yang ditutup sejak tahun 2018 sudah mencapai 3.631 pinjol ilegal.
Akan tetapi, masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui Pinjaman Online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal. Untuk itu, PT. Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat mengadakan sebuah webinar nasional bertajuk “Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online Legal” yang diselenggarakan pada Jumat, 3 Desember 2021. Kegiatan webinar ini digelar secara offline di Hotel Mercure Gatot Subroto dengan para narasumber dan dihadiri secara online oleh kurang lebih 1.500 peserta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Rupiah Cepat, Yolanda, mengatakan, di balik kemudahan mendapatkan pinjaman uang melalui aplikasi berbasis online, masyarakat harus ekstra hati-hati. Jangan sampai setelah mendapatkan pinjaman, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti banyak kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Terendus! Satgas Waspada Investasi Tutup 103 Pinjol Ilegal
"Jika melihat kondisi sekarang, aktivitas masyarakat untuk meminjam uang lewat aplikasi Pinjaman Online bisa dibilang cukup tinggi. Untuk itu, kita harus ekstra hati-hati dalam memilih penyelenggara pinjaman online, jangan asal pilih. Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal dan memiliki izin, seperti Rupiah Cepat," ujar Yolanda.
Pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan literasi keuangan yang hadir menjadi pengisi materi di webinar ini. Seperti Anthonius Malau (Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika), Audi Ramzi (Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK), Yuli Nurmala (Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pelayanan Konsumen OJK), Kuseryansyah (Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Kevin Sugiarto (SVP Product PT. Privy Identitas Digital (Privy ID).
Yuli Nurmala selaku Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pelayanan Konsumen OJK juga mengimbau kepada masyarakat, untuk memastikan 2L yaitu legalitas dan logis apabila akan melakukan pinjaman online.
"Hal utama yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online adalah profil dari penyedia pinjaman tersebut. Jangan malas untuk memeriksa legalitasnya. Pastikan legal berizin dan terdaftar serta diawasi oleh OJK agar keamanannya bisa terjamin. Serta pinjam sesuai kebutuhan bukan keinginan" kata Yuli Nurmala.
Sekilas Tentang Rupiah Cepat
Baca Juga: Inklusi Keuangan Jadi Isu Penting Indonesia di Presidensi G20
Rupiah Cepat merupakan platform Peer to Peer Lending yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-132/D.05/2019. Rupiah Cepat beroperasi di bawah naungan PT. Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), sebuah perusahaan finansial teknologi yang memiliki misi mempermudah akses pinjaman dengan memanfaatkan teknologi.
Target konsumen dari Rupiah Cepat yaitu ratusan juta masyarakat Indonesia yang aktif bergerak di bidang teknologi yang juga membutuhkan pinjaman kecil untuk pengeluaran diskresioner mereka namun tidak terlayani oleh lembaga keuangan tradisional karena kurangnya pinjaman data dan ketidakefisienan operasional lembaga keuangan tradisional. Sederhananya, Rupiah Cepat adalah penghubung antara peminjam yang memiliki kebutuhan pendanaan dengan lender.