Pakar Keamanan Pangan IPB: Pelabelan Pangan Olahan oleh BPOM Harus Melalui Kajian Mendalam

Kamis, 02 Desember 2021 | 18:51 WIB
Pakar Keamanan Pangan IPB: Pelabelan Pangan Olahan oleh BPOM Harus Melalui Kajian Mendalam
Ilustrasi Kemasan Makanan (Envato elements by Daniel_Dash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tujuan mengatur standar keamanan pangan, selain untuk melindungi kesehatan konsumen, juga memfasiltasi perdagangan yang adil dan jujur.

Sebelumnya, pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal, juga menyampaikan, pelabelan bebas BPA terhadap kemasan pangan berbahan PC sebenarnya tidak perlu dilakukan, karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon aman untuk digunakan.

Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM terbukti bahwa migrasi BPA dalam galon masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM. Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS yang menandakan bahwa produk itu aman.

Bahkan, kata Zainal, Kemnekominfo juga sudah menyatakan bahwa isu BPA berbahaya galon itu hoaks.

Hal senada juga diutarakan anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono. Pakar pangan dari Universitas Trilogi ini mengutarakan, semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya.

“Semua produk yang sudah diedarkan itu sebenarnya sudah memiliki label dan sudah teruji keamanan pangannya, termasuk produk air minum dalam kemasan. Jadi, menurut saya sebenarnya tidak perlu lagi pelabelan lainnya,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI