Awas Jeratan Pinjol Ilegal, Hindari dengan 3 Tips Berikut!

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 25 November 2021 | 17:36 WIB
Awas Jeratan Pinjol Ilegal, Hindari dengan 3 Tips Berikut!
Ilustrasi pinjol ilegal. (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hingga Oktober 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis setidaknya ada 3.515 entitas perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal. Dengan pertumbuhan yang kian meningkat, OJK pun berangsur membekukan praktik pinjol ilegal yang kian meresahkan.

Kini, hanya ada sekitar 104 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin OJK serta boleh beroperasi secara legal.

Umumnya, korban jeratan pinjol ilegal ini minim pengetahuan terhadap layanan pembiayaan ditambah tengah menghadapi kebutuhan keuangan yang mendesak. Hal ini menjadi penyebab yang membuat masyarakat terjebak dengan janji-janji pinjol ilegal. Ada baiknya, cek dan ricek terlebih dahulu sebelum menentukan kepada siapa dan melalui aplikasi apa Anda akan meminjam.

Direktur Teknologi Informasi PT Mandala Multifinance Tbk., Felix Nugroho, memberikan sejumlah tips untuk masyarakat terhindar dari kerugian yang disebabkan oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: Rekan Kerja Ungkap Ibu Dari Pegawai Minimarket Terlilit Pinjol Jadi Korban Tabrak Lari

1. Cek legalitas si pemberi kredit
Dari sekian banyak pemain di industri ini, ada baiknya untuk melakukan pengecekan terlebih dulu tentang legalitasnya. Pengecekan terhadap kredibilitas pemberi kredit ke OJK dapat menjadi langkah awal. Keamanan ini menjadi salah satu prioritas yang dipastikan oleh perusahaan yang menyediakan layanan pembiayaan melalui aplikasi.

2. Cek suku bunga dan biaya-biaya lainnya: masuk akal atau tidak
Masyarakat juga dapat meneliti berapa suku bunga yang ditawarkan untuk pinjaman yang diajukan, berapa denda keterlambatan dan biaya-biaya lainnya. Jika terkesan terlalu memudahkan apalagi menggampangkan, maka Anda perlu curiga. Normalnya, pihak peminjam yang legal tidak akan segegabah itu menghitung besaran bunga, seolah seperti hendak meminjamkan secara cuma-cuma karena minimal ada barang atau surat yang dijaminkan.

3. Selektif terhadap layanan yang ditawarkan
Pada tahap akhir dalam memilih pinjaman online, masyarakat harus mencermati dengan seksama mengenai layanan yang ditawarkan serta manfaat dan risikonya. Melihat kembali kebutuhan dan kemampuan sehingga lebih teliti dan kritis terkait biaya, agunan, maupun tenor.

Selain poin-poin di atas, Felix Nugroho pun menyarankan agar masyarakat dapat lebih selektif dengan mencari informasi tentang jumlah pengguna aplikasi pinjaman tersebut.

“Jika sudah banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut, artinya pun sudah ada kepercayaan yang tumbuh terhadap brand itu sendiri,” ujar Felix dalam siaran pers yang diterima Suara.com.

Baca Juga: Cerita Miris Pemuda Kembangan, Coba Bunuh Diri Karena Terlilit Utang Pinjol Rp 90 Juta

Anda bisa mendapatkan layanan Mandala Finance melalui aplikasi Mantis, yaitu pembiayaan multiguna tepercaya dan aman yang merupakan inovasi digital dari Mandala Finance. Dengan kiprah Mandala sebagai perusahaan pembiayaan yang berpengalaman di industri jasa keuangan selama lebih dari 24 tahun serta tersebar di seluruh Nusantara, Mantis didesain untuk menyediakan landasan kuat solusi masalah keuangan masyarakat Indonesia.

Felix juga menekankan bahwa Mantis bukanlah seperti pinjol. Mantis menyediakan proses pembiayaan yang aman dan cepat setelah data ataupun dokumen yang disiapkan pelanggan disetujui.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI