Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Kini Sediakan Layanan Chat Melalui Pesan WhatsApp

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 17 November 2021 | 01:45 WIB
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Kini Sediakan Layanan Chat Melalui Pesan WhatsApp
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian kini menyediakan layanan chat melalui pesan WhatsApp untuk mempermudah masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan seputar imigrasi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian terus melakukan inovasi dan meningkatkan pelayanan untuk masyarakat di bidang izin tinggal keimigrasian.

Salah satu contohnya, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian kini mempermudah masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan seputar imigrasi. Yakni dengan menyediakan layanan chat melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor +6282112953298.

Tidak itu saja, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menyediakan layanan live chat yang dapat diakses melalui situs web www.imigrasi.go.id.

Tidak berhenti di situ, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian juga telah melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Baca Juga: Kemarin, WNA Asal Aljazair Dideportasi, Wali Kota Bima Arya dan Berita Pilihan Lainnya

Inovasi-inovasi tersebut di antaranya adalah Izin Tinggal Online (ITOL), Izin Tinggal Terbatas Elektronik (ITAS Elektronik), Pembayaran PNBP melalui SIMPONI, Layanan Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Persetujuan Izin Tinggal Elektronik (PITE), Dashboard Keimigrasian Izin Tinggal (DASHKIM), Pooling Internal untuk Pegawai Teladan (POOLIN), Layanan Cek Permohonan Izin Tinggal (LACAK), dan Stiker Izin Tinggal-QR Code (SITIQ).

"Selama masa pandemi COVID-19, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian juga mengeluarkan beberapa kebijakan di antaranya Automatic Stay Permit Extension (ASIX), Izin Tinggal Tanpa Tatap Muka (IT3M), Perpanjangan di Luar Negeri (PEDULI), dan Pemberian Izin Masuk Kembali Darurat bagi Pemegang ITAP (KEMBALI)," ujar Kristofel Hutauruk, Analis Keimigrasian pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian.

Pramella Pasaribu selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian juga menyampaikan bahwa kebijakan dan inovasi yang dikeluarkan tentu sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly. Tujuannya guna memberi kemudahan bagi masyarakat dan meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar (PUNGLI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI